- Menyatakan Terdakwa AHMAD SHOKHIBAL WALADA bin SLAMET KHALIRItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Memperdagangkan barang dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana,? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD SHOKHIBAL WALADA bin SLAMET KHALIRItersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 36 (tiga puluh enam) potong/3 (tiga) Lusin celana panjang formal warna Hitam merek CARDINAL yang diduga palsu;
- 1 (satu) buah Handphone VIVO type 1808 warna Hitam, dengan nomer Hp terpasang 085647936633;
- 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) potong celana panjang formal warna Hitam merek CARDINAL
- 1 ( satu ) Bendel Sertifikat Merek CARDINAL dengan nomor Pendaftaran : IDM000616831, tertanggal 29 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekeyaan Intelektual Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 291/Pid.Sus/2021/PN Pkl |
|
Nomor | 291/Pid.Sus/2021/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elin Pujiastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Taofik, Hakim Anggota Budi Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ria Soraya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi Sufiyanto bin Hiu Kheap Kiun; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 291/Pid.Sus/2021/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 291/Pid.Sus/2021/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 291/Pid.Sus/2021/PN Pkl
Statistik9616