- Menyatakan Terdakwa Jejen Suherman alias JJ bin Abdul Ghofur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jejen Suherman alias JJ bin Abdul Ghofur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu didalam plastik klip transparan adalah milik terdakwa.
- 1 (satu) buah timbangan Narkotika, adalah milik terdakwa.
- 1 (satu) pack plastik transparan.
- 3 (tiga) buah potongan plastik, adalah milik terdakwa.
- 1 (satu) buah pipet kaca, adalah milik terdakwa.
- 1 (satu) lembar bukti transfer, adalah milik terdakwa.
- 1 (satu) kotak bekas kemasan handphone Samsung A20, adalah milik terdakwa.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna gold dengan nomor simcard 6281311317304 IMEI 356959080434761, adalah milik terdakwa.
- 1 (satu) tube urine, adalah milik terdakwa.
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 288/Pid.Sus/2021/PN Pkl |
|
Nomor | 288/Pid.Sus/2021/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhtari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hilarius Grahita Setya Atmaja, Br Hakim Anggota Muhammad Dede Idham |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Giharno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 288/Pid.Sus/2021/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 288/Pid.Sus/2021/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 288/Pid.Sus/2021/PN Pkl
Statistik604