Putusan PA KUDUS Nomor 1164/Pdt.G/2021/PA.Kds |
|
Nomor | 1164/Pdt.G/2021/PA.Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Ulfah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Rodiyah, Br Hakim Anggota Azizah Dwi Hartani |
Panitera | Panitera Pengganti: Widarjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Nur Alim bin Adnan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Endang sulistiyowati binti Jupri) di depan sidang Pengadilan Agama Kudus; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi berupa : 2.a. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.3.450.000,- (tig juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); 2.b. Nafkah madliyah sejumlah Rp.13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah); 2.c. Membayar kompensasi penggantian uang santunan kematian dan perbaikan mobil sejumlah Rp.27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 3. Semua kewajiban tersebut pada dictum angka 2.a, 2.b dan 2.c dibayarkan Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai pada saat Tergugat Rekonpensi menjatuhkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Kudus; 4. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk melaksanakan kesepakatan yang disampaikan di depan sidang berupa : bangunan rumah yang terletak di Desa Cranggang Rt.04 Rw.03 Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus yang dibangun diatas tanah orang tua Tergugat Rekonvensi diberikan kepada anak Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi bernama Nuren Alia Rahma bin Nur Alim, perempuan lahir di Kudus tanggal 1 Juni 2008; 5. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1164/Pdt.G/2021/PA.Kds.zip
- Download PDF
- 1164/Pdt.G/2021/PA.Kds.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1164/Pdt.G/2021/PA.Kds
Statistik5210