- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah:
- Bangunan rumah/dapur setengah terbuka, dengan mayoritas bangunan terbuat dari kayu dan sebagian sudah dibeton, dengan ukuran:
- Panjang sebelah Utara : 10 meter;
- Panjang sebelah Selatan : 10,3 meter;
- Panjang Sebelah Barat : 3,7 meter;
- Panjang sebelah Timur : 8,2 meter;
- Panjang sebelah Utara : 5 meter;
- Panjang sebelah Selatan : 5 meter;
- Panjang Sebelah Barat : 7 meter;
- Panjang sebelah Timur : 7 meter;
- Panjang sebelah Utara : 3 meter;
- Panjang sebelah Selatan : 3 meter;
- Panjang Sebelah Barat : 10 meter;
- Panjang sebelah Timur : 10 meter;
- Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard);
Putusan PA Soreang Nomor 5404/Pdt.G/2021/PA.Sor |
|
Nomor | 5404/Pdt.G/2021/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Fatah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamdani, Br Hakim Anggota Miftahul Arwani |
Panitera | Panitera Pengganti D. Agustav |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Ekspesi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi - Bangunan Rumah Makan Lamping Manglayang (Resto Alam) yang terdiri dari 3 (tiga) buah bangunan, yaitu: b. Bangunan Saung terbuka, dengan tiang terbuat dari kayu, dengan ukuran: c. Bangunan tempat pemotongan ayam terbuat dari beton, dengan ukuran: yang dibangun di atas sebidang tanah di Jalan Pasir Angin RT. 02 RW.06 Desa Cilengkrang Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagi berikut: Sebelah Utara: Jalan Desa; Sebelah Selatan : Tanah milik bapak Agus; Sebelah Barat : Jalan Desa; Sebelah Timur: Tanah milik pesantren; 3. Menetapkan bahwa harta bersama yang tersebut pada diktum 2 (dua) di atas dibagi dua dengan ketentuan masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak (seperdua) dari harta bersama tersebut. Apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara riil, maka harta bersama tersebut dilelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas kepada Penggugat; 5. Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama yang tersebut pada diktum 2 (dua) di atas untuk mengosongkan harta bersama tersebut; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.515.000,00 (satu juta lima ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5404/Pdt.G/2021/PA.Sor.zip
- Download PDF
- 5404/Pdt.G/2021/PA.Sor.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5404/Pdt.G/2021/PA.Sor
Statistik6640