Putusan PN BITUNG Nomor 148/Pid.B/2021/PN Bit |
|
Nomor | 148/Pid.B/2021/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paula Magdalena Roringpandey |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Christian Yoseph Pardomuan Siregar, Hakim Anggota Nurayin |
Panitera | Panitera Pengganti: Inggrid Lidia Tjiko`e |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Christianto Janis,S.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelepan?; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) eksamplar surat perjanjian penanganan perkara tertanggal 17 September 2021 bermeterai dan bertanda tangan ; - 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran panjara biaya perkara tahap Pertama tertanggal 17 September 2018 bermeterai dan bertanda tangan; - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran honorarium pengacara perkara Perdata eksekusi tertanggal 13 Oktober 2018 bermeterai dan bertanda Tangan ; - 9 (sembilan) lembar hasil cetak data transaksi nomor rekening 512201009222539 an Nesti Rahamis ; - 1 (satu) lembar Memo tertanggal 11 Oktober 2019 bermeterai cukup dan bertanda tangan ; - 1 (satu) eksemplar foto copy gugatan Perdata saudara Anatje Rahamis beserta enam orang lainnya tertanggal Oktober 2019 yang telah bercap terdaftar pada tanggal 5 Nopember 2019 dengan Nomor 246/Pdt.G/ 2019/PN Bit dan telah diparaf ; - 1 (satu) lembar kwitansi surat kuasa untuk membayar dari Pengadilan Negeri Bitung tertanggal 5 Nopember 2019 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.00,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pid.B/2021/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 148/Pid.B/2021/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1056 K/Pid/2022
Pertama : 148/Pid.B/2021/PN Bit
Statistik9441