- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR : 545/PID.SUS/2021/PN SMG TANGGAL 15 DESEMBER 2021, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA RHAHMADINATA ALIAS AFATAR BIN JONI ALEX(ALM) TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKANBERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DI TAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET SABU DALAM BUNGKUS PLASTIK KLIP KECIL DIBUNGKUS KERTAS TISSUE WARNA PUTIH SEBERAT KURANG LEBIH 0,27378 GRAM.
- 1 (SATU) PAKET SABU DALAM BUNGKUS PLASTIK KLIP KECIL DIBUNGKUS KERTAS TISSUE WARNA PUTIH SEBERAT KURANG LEBIH 0,28559 GRAM.
- URINE SEBANYAK 51 ML DIMASUKKAN DALAM TUBE.
- 1 (SATU) UNTI HANDPHONE MERK OPPO BESERTA SIMCARD NYA DENGAN NOMOR WA 089616057365 .
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 545/Pid.Sus/2021/PN Smg tanggal 15 Desember 2021, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa RHAHMADINATA ALIAS AFATAR BIN JONI ALEX(ALM) terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ?percobaan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil dibungkus kertas tissue warna putih seberat kurang lebih 0,27378 gram.
- 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil dibungkus kertas tissue warna putih seberat kurang lebih 0,28559 gram.
- Urine sebanyak 51 ml dimasukkan dalam tube.
- 1 (satu) unti handphone merk OPPO beserta simcard nya dengan nomor WA 089616057365 .
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 15/Pid.Sus/2022/PT SMG |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Subekti |
Hakim Anggota | Mahfud Saifullah, Brmohammad Sukri |
Panitera | Muh. Thoyib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MASING-MASING DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus/2022/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus/2022/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pid.Sus/2022/PT SMG
Statistik5940