- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set Arrester merk/type ABB.
- 1 (satu) buah tang.
- 1 (satu) buah obeng.
- 1 (satu) buah tas merk Vandith, warna hitam - merah.
- 1 (satu) unit kendaraan R2 merk/type Yamaha 54P (cast wheel) A/T, tahun 2013, isi silinder 113 CC, Noka MH354P00CDJ770638, Nosin 54P770797, warna merah muda, Nopol E 6034 IK.
- 1 (satu) lembar STNK asli yang diperuntukan untuk 1 (satu) unit kendaraan R2 merk/type Yamaha 54P (cast wheel) A/T, tahun 2013, isi silinder 113 CC, Noka MH354P00CDJ770638, Nosin 54P770797, warna merah muda, Nopol E 6034 IK.
- 1 (satu) buah kunci kontak yang diperuntukan untuk 1 (satu) unit kendaraan R2 merk/type Yamaha 54P (cast wheel) A/T, tahun 2013, isi silinder 113 CC, Noka MH354P00CDJ770638, Nosin 54P770797, warna merah muda, Nopol E 6034 IK.
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 256/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 256/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Faridha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ria Agustien, Hakim Anggota Agusta Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Nadiya Nur Habibah, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DARMONO Bin JONO SARTIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 01 (satu) tahun 06 (enam) bulan ; Dikembalikan kepada PT. KOMITEL melalui saksi RAMDAN MULYANA Bin NURDIN Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pid.B/2021/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 256/Pid.B/2021/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik617