- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 1180/PDT.G/2021/PA.TGRS., TANGGAL 21 JUNI 2021 MASEHI. BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 ZULQOIDAH 1442 HIJRIAH.
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (REFINO YODDIERRAMA, A,MA,S.T BIN AGUS DADENG) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (DIAN KARTIKA RAMADANIS BINTI H.ADIN SUHAELI) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA;
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON YAITU :
- NAFKAH SELAMA IDDAH RP.15.000.000.00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH);
- MUTAH SEJUMLAH RP.60.000.000.00 (ENAM PULUH JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON NAFKAH SEORANG ANAK YANG BERNAMA MUHAMMAD OLIVIO YODDIERAMA SEJUMLAH RP.5.000.000.00 (LIMA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DITAMBAH 10 % SETIAP TAHUN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI USIA ANAK TERSEBUT DEWASA DAN MANDIRI;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON PADA TINGKAT PERTAMA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP.487.000.00 (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP.150.000.00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima.
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 1180/Pdt.G/2021/PA.Tgrs., Tanggal 21 Juni 2021 Masehi. bertepatan dengan tanggal 18 Zulqoidah 1442 Hijriah.
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Refino Yoddierrama, A,MA,S.T BIN Agus Dadeng) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dian Kartika Ramadanis binti H.Adin Suhaeli) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon yaitu :
- Nafkah selama iddah Rp.15.000.000.00 (lima belas juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp.60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah seorang anak yang bernama Muhammad Olivio Yoddierama sejumlah Rp.5.000.000.00 (lima juta rupiah) setiap bulan ditambah 10 % setiap tahun diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan sampai usia anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Membebankan kepada Pemohon pada tingkat pertama untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.487.000.00 (empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp.150.000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Putusan PTA BANTEN Nomor 78/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Muhayah |
Hakim Anggota | Brhj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, H. Muhiddin |
Panitera | H. Fathullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERMOHON DALAM POKOK PERKARA DIKTUM ANGKA 3 DIBAYARKAN OLEH PEMOHON SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon Dalam Pokok Perkara diktum angka 3 dibayarkan oleh Pemohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2021/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2021/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/Pdt.G/2021/PTA.Btn
Statistik17574