- Menyatakan Terdakwa H. NASRUDIN AHMAD ARYADI Alias MAAT Bin SAMSIDAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?TANPA HAK MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalamdakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlahRp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu.
- Ditimbang dengan pembungkusnya, adalah 4,69 (empat koma enam sembilan) gram
- Ditimbang tanpa pembungkusnya, adalah 4,37 (empat koma tiga tujuh) gram).
- Berat bersih 4,37 (empat koma tiga tujuh gram), disisihkan seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram untuk dibawa ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru guna dilakukan pengujian secara laboratoris dan sisanya seberat 4,27 (empat koma dua tujuh) gram disisihkan untuk dijadikan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Rengat Kelas II.
- 1 (satu) helai tisu warna hijau;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam merek ODON CIBADUYUT;
- 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG GALAXY A01 Core warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek NOKIA 105 warna putih;
- 1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu merek ARMANI REVOLUTION;
Putusan PN RENGAT Nomor 334/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 334/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adityas Nugraha, Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 334/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 334/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 334/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik4811