- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN TANGGAL 9 SEPTEMBER 2014 NOMOR : 10/PDT.G/2014/PN.SRL, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG DILANG SUNGKAN PADA TANGGAL 8 PEBRUARI 2012 DIHADAPAN PEMUKA AGAMA KATHOLIK DI GEREJA ST. ISODORUS SINGKUT SAROLANGUN YANG TELAH DIDAFTARKAN DALAM PENCATATAN PERKAWINAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN SAROLANGUN TANGGAL 4 JUNI 2012, PUTUS KARENA PERCERAIAN ;
- MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN RESMI PUTUSAN INI KE KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN SAROLANGUN AGAR DICATAT DALAM DAFTAR YANG DI PERUNTUKKAN UNTUK ITU ;
- MENETAPKAN HAK ASUH ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN DARI PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA ANGGELA PUTRI DAMAY SILVI KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING ;
- MENGHUKUMTERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH DAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI ANAK BERNAMA ANGGELA PUTRI DAMAY SILVI SEBESAR RP.350.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN SEJAK PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ;
- MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 9 September 2014 Nomor : 10/Pdt.G/2014/PN.Srl, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilang sungkan pada tanggal 8 Pebruari 2012 dihadapan Pemuka Agama Katholik di Gereja St. ISODORUS Singkut Sarolangun yang telah didaftarkan dalam Pencatatan Perkawinan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun tanggal 4 Juni 2012, putus karena perceraian ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun agar dicatat dalam daftar yang di peruntukkan untuk itu ;
- Menetapkan Hak asuh anak yang lahir dari perkawinan dari Penggugat dan Tergugat yang bernama Anggela Putri Damay Silvi kepada Penggugat/Pembanding ;
- MenghukumTergugat/Terbanding untuk memberikan Nafkah dan biaya pendidikan bagi anak bernama Anggela Putri Damay Silvi sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa ;
- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT JAMBI Nomor 58/PDT/2014/PT JMB |
|
Nomor | 58/PDT/2014/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Marhalam Purba, Mhbrprasetyo Ibnu Asmara |
Panitera | A. Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/PDT/2014/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 58/PDT/2014/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/PDT/2014/PT JMB
Statistik11572