Putusan PT JAMBI Nomor 27/PDT/2014/PT JMB |
|
Nomor | 27/PDT/2014/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bahtera Peranginangin |
Hakim Anggota | Perdana Ginting, Brpangeran Napitupulu |
Panitera | Zerneli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | --------MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ; ------- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKO TANGGAL 25 PEBRUARI 2014 NOMOR : 07/PDT.G/2013/PN.BK YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;-------- ------- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;----------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
--------Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; ------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 25 Pebruari 2014 Nomor : 07/Pdt.G/2013/PN.BK yang dimohonkan banding tersebut;-------- ------- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/PDT/2014/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 27/PDT/2014/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 27/PDT/2014/PT JMB
Statistik9975