- Menyatakan Terdakwa Rizky Prayoga Bin Sugianto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Prayoga Bin Sugianto tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA An.Rizky Prayoga dengan No.Rek : 1150518667, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA An.Rizky Prayoga dengan No.Rek : 1150518667, 1 (satu) rangkap mutasi rekening Bank BCA An.Rizky Prayoga dengan No.Rek : 1150518667.
- 1 (satu) buah kaset CD berisi rekaman video tersangka menawarkan masker, 1 (satu) rangkap mutasi rekening Bank BCA An.Muhammad Hasanain dengna No.Rek : 1168890167, 1 (satu) lembar surat keterangan permintaan siplier masker merk SENSI dari Klinik bersalin Hamami, 1 (satu) rangkap percakapan whatapp dari korban Muhammad Hasanain dengan tersangka; dan 1 (satu) rangkap surat pernyataan pengembalian uang yang ditandatangani tersangka tanggal 15 Desember 2020.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00.- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1627/Pid.B/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1627/Pid.B/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohannes Panji Prawoto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan, Hakim Anggota Eddy Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Jeiny Syahputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa. Dikembalikan kepada saksi korban dr.MUHAMMAD HASANAIN BIN MUSTOFA. |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1627/Pid.B/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1627/Pid.B/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1627/Pid.B/2021/PN Plg
Statistik5740