- Menyatakan Terdakwa YULIANTO TEDJA BIN BUSTOMI TEDJA tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YULIANTO TEDJA BIN BUSTOMI TEDJA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar surat keputusan terang dunia no. sk / mng-001 / td / 21 tanggal 02 Agustus 2021 perihal pengangkatan karyawan untuk Yulianto tedja sebagai sales dan collector 1 (Satu) lembar nota titipan dari terang dunia No: TD / 2018 / 0244 Tanggal 11 /08 /2021 kepada UD. Jaya Langgeng di merasi lubuk linggau dengan total tagihan Rp. 1.350.000;
- 1 (satu) Lembar Nota Titipan dari Terang Dunia No: TD / 2107 / 053 tanggal 26 / 07 / 2021 kepada UD. Jaya Langgeng di Merasi Lubuk Linggau dengan Total Tagihan sisa Ro. 12.672:600;
- 1 (satu) Lembar Nota Titipan dari Terang Dunia No: TD / 2108 / 0203 tanggal 10 / 08 / 2021 kepada UD. Jaya Langgeng di Merasi Lubuk Linggau dengan Total Tagihan Rp.1.455 000;
- 1 (satu) Lembar Nota Titipan dari Terang Dunia No : TD / 2108 / 0319 tanggal 14 / 08 / 2021 kepada Bogor (Depan) di Jenderal Sudirman Lubuk dengan Total Tagihan Rp. 3:075.000;
- 1 (satu) Lembar Nota Titipan dari Terang Dunia No : TD / 2108 / 0191 10 / 08 / 2021 kepada Madina di Jalan Yos Sudarso Lubuk Linggau dengan total Rp 3.050.000;
- 1 (satu) lembar ? Bukti Pengeluaran Kas Kecil Tunai atas nama Yanto (Yulianto Tedja) tanggal 14-09-2021 sebesar Rp.1.300.000;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas atas nama Yulianto Tedja dari Oktarina Permata Sari tanggal 15 September 2021 Screen Shoot gaji Yulianto Tedja pada bulan Juli 2021 Rp. 3.872.875;
- Daftar Sisa Faktur Langganan periode September 2021 untuk 1) UD Jaya Langgeng, 2) Bogor (belakang) / Yen, 3) Bogor (Depan) dan Madina;
- 1 (satu) Lembar contoh Nota Titipan / Surat dari Terang Dunia;
- 1 (Satu) lembar nota titipan dari terang dunia no: TD /2107 / 0516 Tanggal 26 /07/2021 Kepada Bogor Belakang /yen di jalan Jenderal Sudirman Lubuk Linggau dengan total tagihan Rp. 11.250.000 dan dilakukan cicilan bayar pada tanggal 16.9.2021 sebesar Rp. 7.000.000 berikut dengan 1 lmebar surat jalan no. faktur : TD / 2017 / 0516 tanggal 26/07.2021 kepada boogor (belakang) yen di jalan jenderal sudirman lubuk linggau untuk pengirimanj 1 Karpet seido / Flooring 2 x 20 m sebanyak 14 rol dan 2 tikar double medan 2m x 6mm sebanyak 50 pcs;
- 1 lembar catatan pembayaran UD Jaya langgeng dengan rincian 1 nota 2107 /0535 sebesar Rp. 12.672.000 2. Nota 2108 sebesar Rp. 1.455.000, 3. Nota 2108 / 0244 sebesar Rp. 1.350.000 yang totalnya sebesar 15.477.600 dibayar secara tunai;
- 1 lembar copy catatan hutang toko-toko kepada terang dunia tanggal 15/09/2021;
- 1 lembar list kunjungan sales ke 1) Toko agung jaya 2) UD Jaya Langgeng , 3) Toko Christian 4) toko bogor /yen dan 5) toko HM ACC;
- Kumpulan Nota 1) nota minyak SPBU 24.316.156 Muara Kelingi tanggal 15 September 2021 2) bukti pembayaran hotel metta Lubuk linggau dikamar 109 selmaa dua hari Rp. 140.000 dengan extra bed 2 hari Rp.40.000 Total Rp. 360.000 tanggal 17 September 2021 dan 3) pembelian solar di warung manisan dan depot minyak santok sebesar Rp, 105.000 tanggal 17 september 2021;
- 3 lembar slip transfer pengiriman uang dari rekening Bank BRI atas nama Yulianto Tedja dengan norek : 1001010111142509 ke rekening Bank BRI atas nama Ade Azhar dengan norek 118301008964506 pada : 1) tanggal 16/09/21 jam 10 :46:42 sebesar Rp.500.000, 2) tanggal 16/09/21 jam 13:22:31 sebesar Rp.1.400.000 dan 3) tanggal 17/09/21 jam 09:36:47 sebesar Rp.1.500.000;
- Uang tunai sebesar Rp. 68.000;
- 1 tas sandang warna hitam abu-abu merek deli yang terdapat pakaian dan celana;
- 2 KTP asli a.n Tedja dari Prov. Sumsel kota Palembang dengan NIK: 1671011407800007 yang diliminating;
- 1 kartu perdana telkomsel berikut dengan cip kartu dengan nomor 081274741791;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1661/Pid.B/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1661/Pid.B/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Husein |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fatimah, Hakim Anggota Fahren |
Panitera | Panitera Pengganti: Yelvi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada pemiliknya YULIANTO TEDJA Bin BUSTO; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1661/Pid.B/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1661/Pid.B/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1661/Pid.B/2021/PN Plg
Statistik7615