- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai akibat perceraian, yaitu:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum 2.1., dan 2.2. Rekonvensi tersebut di atas sesaat sebelum pengucapan ikrar talak diucapkan.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah tiga orang anak yang bernama Nikita Happy Shila Raya binti M. Yudi Siswoyo, umur 12 tahun, Muhammad Andika Hestu Merdeka bin M. Yudi Siswoyo, umur 10 tahun dan Muhammad Hannan Danner Merdeka bin M. Yudi Siswoyo, umur 3 tahun sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan sejumlah 5 % pertahun;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA BLORA Nomor 1670/Pdt.G/2021/PA.Bla |
|
Nomor | 1670/Pdt.G/2021/PA.Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Erlan Naofal, M.ag |
Hakim Anggota | M.ag, Hakim Tunggal Erlan Naofal |
Panitera | Panitera Pengganti Totok Purwanto, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 1... Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2... Memberi izin kepada Pemohon (M. Yudi Siswoyo bin Darus) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (RR. Reza Perwita Wardhani binti R. Wiratno) di depan sidang Pengadilan Agama Blora; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 465.000,- (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1670/Pdt.G/2021/PA.Bla.zip
- Download PDF
- 1670/Pdt.G/2021/PA.Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1670/Pdt.G/2021/PA.Bla
Statistik5321