- Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari pasangan suami bernama: Miin Bin Renang alias Niin alias Niin Bin Sami dan isteri bernama: Rainah Binti Iyang adalah sebanyak 8 (delapan) orang yaitu sebagai berikut:
- Sami Binti Miin alias Niin (almarhumah);
- Rainan Bin Miin alias Niin (almarhum);
- Raisah Binti Miin alias Niin (almarhumah);
- Ipak Binti Miin alias Niin (almarhumah);
- Satiah Binti Miin alias Niin (almarhumah);
- Sara Bin Miin alias Niin (almarhum);
- Miah Binti Miin alias Niin (almarhumah);
- Raisin alias Icing Bin Miin alias Niin/TERGUGAT;
- Menetapkan tanah waris tirkah/peninggalan dari pasangan suami bernama: Miin Bin Renang alias Niin alias Niin Bin Sami dan isteri bernama: Rainah Binti Iyang adalah tanah seluas 2523m2 (dua ribu lima ratus dua puluh tiga meter persegi) akan tetapi hanya tersisa seluas 581m2 (lima ratus delapan puluh satu meter persegi), terletak di Kampung Blok Sawo RT.006 RW.004 Desa Curug wetan, Kecamatan Curug, sebagaimana Kutipan letter C Desa No. 34 Persil: 55a Kelas D.IV, atas nama Miin Bin Renang alias Niin alias Niin Bin Sami dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Tosen Inten;
- Sebelah Timur : Jalan;
- Sebelah Selatan : Tanah milik H. Arip/PAUD;
- Sebelah Barat : Tanah Milik PT. VILA/Sawah;
- Menyatakan Tergugat (Raisin alias Icing Bin Miin alias Niin) telah melakukan penjualan tanah waris tanpa seijin ahli waris lain seluas 1.942m2 (seribu sembilan ratus empat puluh dua meter persegi) dengan harga yang totalnya sejumlah Rp249.758.000,00 (ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Tanah waris dijual kepada Turut Tergugat VII/Iyum, seluas 1000M2 (seribu meter persegi) seharga Rp130.000.000,00 (seratus tiga juta rupiah);
- Tanah waris dijual kepada Turut Tergugat VIII/Rasim, seluas 386M2 (tiga ratus delapan puluh enam meter persegi) seharga Rp39.758.000,00 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
- Tanah waris dijual kepada Turut Tergugat IX/Emah, seluas 314M2 (tiga ratus empat belas meter persegi) seharga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
- Tanah waris dijual kepada Turut Tergugat X/Hotib, seluas 242m2 (dua ratus empat puluh dua meter persegi), seharga Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan terhadap tanah waris tirkah/peninggalan dari pasangan suami bernama: Miin Bin Renang alias Niin alias Niin Bin Sami dan isteri bernama: Rainah Binti Iyang tersebut, belum pernah dilakukan pembagian dan belum diserahterimakan kepada para ahli warisnya;
- Menetapkan hak waris tanah bagian untuk ahli waris tersebut dibawah ini:
- Sami Binti Miin alias Niin (almarhumah);
- Rainan Bin Miin alias Niin (almarhum);
- Raisah Binti Miin alias Niin (almarhumah);
- Ipak Binti Miin alias Niin (almarhumah);
- Satiah Binti Miin alias Niin (almarhumah);
- Sara Bin Miin alias Niin (almarhum);
- Miah Binti Miin alias Niin (almarhumah);
- Raisin alias Icing Bin Miin alias Niin/TERGUGAT;
- Sami Binti Miin alias Niin, berstatus sebagai anak Perempuan mendapat (1/11 atau setara dengan 9,09%), dan karena telah meninggal dunia maka hak bagian warisnya jatuh kepada 1 (satu) orang ahli waris, yaitu bernama:
- Samin Bin Sami, mendapat 1/11 atau setara dengan 9,09%, dan karena berdasarkan bukti (P.44) ia telah meninggal dunia maka hak bagian warisnya dengan ketentuan 2 berbading 1, yaitu 2 bagian untuk anak laki-laki berbanding 1 bagian untuk anak perempuan, jatuh kepada 3 (tiga) orang ahli waris yaitu bernama:
- Suganda Bin Samin, sebagai Turut Tergugat XII, laki-laki mendapat 2/5x1/11=2/55 atau setara dengan 3,63%;
- Nengsih Binti Samin, sebagai Turut Tergugat XIII, perempuan mendapat 1/5x1/11=1/55 atau setara dengan 1,81%;
- Sumardi Bin Samin, sebagai Turut Tergugat XIV, laki-laki mendapat 2/5x1/11=2/55 atau setara dengan 3,63%;
- Rainan Bin Miin alias Niin, berstatus sebagai anak laki-laki mendapat (2/11 atau setara dengan 18,18%), dan karena telah meninggal dunia maka hak bagian warisnya dengan ketentuan 2 berbading 1, yaitu 2 bagian untuk anak laki-laki berbanding 1 bagian untuk anak perempuan, jatuh kepada 6 (enam) orang ahli waris, yaitu bernama:
- Ata Bin Rainan, sebagai Turut Tergugat I, laki-laki mendapat 2/9x2/11=4/99 atau setara dengan 4.04%;
- Akim Bin Rainan, sebagai Turut Tergugat II, laki-laki mendapat 2/9x2/11=4/99 atau setara dengan 4.04%;
- Amit Bin Rainan, laki-laki mendapat 2/9x2/11=4/99 atau setara dengan 4.04%, dan karena telah meninggal dunia maka hak bagian warisnya jatuh kepada 1 (satu) orang anak laki-laki bernama:
- Andri Bin Amit, sebagai Turut Tergugat XV;
- Saini alias Ini Binti Rainan, sebagai Turut Tergugat III, perempuan mendapat 1/9x2/11=2/99 atau setara dengan 2.02%;
- Renah Binti Rainan, perempuan mendapat 1/9x2/11=2/99 atau setara dengan 2.02%, dan karena telah meninggal dunia maka hak bagian warisnya jatuh kepada 1 (satu) orang anak perempuan bernama:
- Eneng Binti Adi, sebagai Turut Tergugat XVI;
- Sahati Binti Rainan, sebagai Turut Tergugat IV, perempuan mendapat 1/9x2/11=2/99 atau setara dengan 2.02%;
- Raisah Binti Miin alias Niin, berstatus sebagai anak Perempuan mendapat (1/11 atau setara dengan 9,09%), dan karena telah meninggal dunia maka hak bagian warisnya dengan ketentuan 2 berbading 1, yaitu 2 bagian untuk anak laki-laki berbanding 1 bagian untuk anak perempuan, jatuh kepada 7 (tujuh) orang ahli waris, yaitu bernama:
- Penen Bin Saan, laki-laki mendapat 2/11x1/11=2/121 atau setara dengan 1,65%, dan karena telah meninggal dunia maka hak bagian warisnya dengan ketentuan 2 berbading 1, yaitu 2 bagian untuk anak laki-laki berbanding 1 bagian untuk anak perempuan, jatuh kepada 2 (dua) orang ahli waris, yaitu bernama:
- Yoga Koswara Bin Penen, sebagai Turut Tergugat XVII, laki-laki mendapat 2/3x2/121=4/363 atau setara dengan 1,10%;
- Enah Binti Penen, sebagai Turut Tergugat XVIII, perempuan 1/3x2/121=2/363 atau setara dengan 0,55%;
- Marsan Tompel Bin Saan, sebagai Penggugat I, laki-laki mendapat 2/11x1/11=2/121 atau setara dengan 1,65%;
- Iyah Binti Saan, perempuan mendapat 1/11x1/11=1/121 atau setara dengan 0,82%, dan karena telah meninggal dunia maka hak bagian warisnya dengan ketentuan 2 berbading 1, yaitu 2 bagian untuk anak laki-laki berbanding 1 bagian untuk anak perempuan, jatuh kepada 3 (tiga) orang ahli waris, yaitu bernama:
- Suha Bin H. Naman, sebagai Turut Tergugat XIX, laki-laki mendapat 2/5x1/121=2/605 atau setara dengan 0,33%;
- Nani Binti H. Naman, sebagai Turut Tergugat XX, perempuan mendapat 1/5x1/121=1/605 atau setara dengan 0,16%;
- Bahari Bin H. Naman, sebagai Turut Tergugat XXI, laki-laki mendapat 2/5x1/121=2/605 atau setara dengan 0,33%;
- Ayati Binti Tarkim, sebagai Penggugat II, perempuan mendapat 1/11x1/11=1/121 atau setara dengan 0,826%;
- Sopiati Binti Tarkim, sebagai Penggugat III, perempuan mendapat 1/11x1/11=1/121 atau setara dengan 0,826%;
- Solihin Bin Tarkim, laki-laki mendapat 2/11x1/11=2/121 atau setara dengan 1,65%, dan telah meninggal dunia maka hak bagian warisnya dengan ketentuan 2 berbading 1, yaitu 2 bagian untuk anak laki-laki berbanding 1 bagian untuk anak perempuan, jatuh kepada 4 (empat) orang ahli waris, yaitu bernama:
- Listiawati Binti Solihin, sebagai Turut Tergugat XXII, perempuan mendapat 1/4x2/121=2/484 atau setara dengan 0,41%;
- Mulyawati Binti Solihin, sebagai Turut Tergugat XXIII, perempuan mendapat 1/4x2/121=2/484 atau setara dengan 0,41%;
- Susilawati Binti Solihin, sebagai Turut Tergugat XXIV, perempuan mendapat 1/4x2/121=2/484 atau setara dengan 0,41%;
- Sri Rahayu Binti Solihin, sebagai Turut Tergugat XXV, perempuan mendapat 1/4x2/121=2/484 atau setara dengan 0,41%;
- Suta Bin Tarkim, laki-laki mendapat 2/11x1/11=2/121 atau setara dengan 1,65%, dan karena telah meninggal dunia maka hak bagian warisnya dengan ketentuan 2 berbading 1, yaitu 2 bagian untuk anak laki-laki berbanding 1 bagian untuk anak perempuan, jatuh kepada 2 (dua) orang ahli waris, yaitu bernama:
- Soleh Bin Suta, sebagai Turut Tergugat XXVI, laki-laki mendapat 2/3x2/121=4/363 atau setara dengan 1,10%;
- Heni Binti Suta, sebagai Turut Tergugat XXXI, perempuan mendapat 1/3x2/121=2/363 atau setara dengan 0,55%;
- Ipak Binti Miin alias Niin, berstatus sebagai anak Perempuan mendapat (1/11 atau setara dengan 9,09%), dan karena telah meninggal dunia maka hak bagian warisnya dengan ketentuan 2 berbading 1, yaitu 2 bagian untuk anak laki-laki berbanding 1 bagian untuk anak perempuan, jatuh kepada 2 (dua) orang ahli waris, yaitu bernama:
- Asnah Binti Apong, sebagai Turut Tergugat V, perempuan mendapat 1/3x1/11=1/33 atau setara dengan 3,03%;
- Anen Bin Apong, sebagai Penggugat IV, laki-laki mendapat 2/3x1/11=2/33 atau setara dengan 6,06%;
- Satiah Binti Miin alias Niin, berstatus sebagai anak Perempuan mendapat (1/11 atau setara dengan 9,09%), dan karena telah meninggal dunia maka hak bagian warisnya dengan ketentuan 2 berbading 1, yaitu 2 bagian untuk anak laki-laki berbanding 1 bagian untuk anak perempuan, jatuh kepada 5 (lima) orang ahli waris, yaitu bernama:
- Enah Binti H. Naning, sebagai Penggugat V, perempuan mendapat 1/8x1/11=1/88 atau setara dengan 1,13%;
- Sutiman Bin H. Naning, sebagai Penggugat VI, laki-laki mendapat 2/8x1/11=2/88 atau setara dengan 2,27%;
- Embay Binti H. Naning, sebagai Penggugat VII, perempuan mendapat 1/8x1/11=1/88 atau setara dengan 1,13%;
- Udin Bin H. Naning, sebagai Penggugat VIII, laki-laki mendapat 2/8x1/11=2/88 atau setara dengan 2,27%;
- Gunawan Bin H. Naning, sebagai Penggugat IX, laki-laki mendapat 2/8x1/11=2/88 atau setara dengan 2,27%;
- Sara Bin Miin alias Niin, berstatus sebagai anak laki-laki mendapat (2/11 atau setara dengan 18,18%), dan karena telah meninggal dunia maka hak bagian warisnya dengan ketentuan 2 berbading 1, yaitu 2 bagian untuk anak laki-laki berbanding 1 bagian untuk anak perempuan, jatuh kepada 9 (sembilan) orang ahli waris, yaitu bernama:
- Arnata Bin Sara, laki-laki mendapat 2/12x2/11=4/132 atau setara dengan 3,03%, dan karena telah meninggal dunia maka hak bagian warisnya dengan ketentuan 2 berbading 1, yaitu 2 bagian untuk anak laki-laki berbanding 1 bagian untuk anak perempuan, jatuh kepada 4 (empat) orang ahli waris, yaitu bernama:
- Tata Atmawijaya Bin Arnata, sebagai Turut Tergugat XXVII, laki-laki mendapat 2/6x4/132=8/792 atau setara dengan 1,01%;
- Muhamad Rifai Bin Arnata, sebagai Turut Tergugat XXVIII, laki-laki mendapat 2/6x4/132=8/792 atau setara dengan 1,01%;
- Siti Amiroh Binti Arnata, sebagai Turut Tergugat XXIX, perempuan mendapat 1/6x4/132=4/792 atau setara dengan 0,505%;
- Siti Alfiyatul Musyarofah Binti Arnata, sebagai Turut Tergugat XXX, perempuan mendapat 1/6x4/132=4/792 atau setara dengan 0,505%;
- Hasanah Binti Sara, sebagai Penggugat X, perempuan mendapat 1/12x2/11=2/132 atau setara dengan 1,51%;
- Artawi Bin Sara, sebagai Penggugat XI, laki-laki mendapat 2/12x2/11=4/132 atau setara dengan 3,03%;
- Encah Binti Sara, sebagai Penggugat XII, perempuan mendapat 1/12x2/11=2/132 atau setara dengan 1,51%;
- Siti Rohmah Binti Sara, sebagai Penggugat XIII, perempuan mendapat 1/12x2/11=2/132 atau setara dengan 1,51%;
- Rumsiah Binti Sara, sebagai Penggugat XIV, perempuan mendapat 1/12x2/11=2/132 atau setara dengan 1,51%;
- Suadah Binti Sara, sebagai Penggugat XV, perempuan mendapat 1/12x2/11=2/132 atau setara dengan 1,51%%;
- Tini Binti Sara, sebagai Turut Tergugat VI, perempuan mendapat 1/12x2/11=2/132 atau setara dengan 1,51%%;
- Muhamad Soleh Bin Sara, sebagai Penggugat XVI, laki-laki mendapat 2/12x2/11=4/132 atau setara dengan 3,03%%;
- Miah Binti Miin alias Niin, berstatus sebagai anak Perempuan mendapat (1/11 atau setara dengan 9,09%), dan karena telah meninggal dunia maka hak bagian warisnya dengan ketentuan 2 berbading 1, yaitu 2 bagian untuk anak laki-laki berbanding 1 bagian untuk anak perempuan, jatuh kepada 5 (lima) orang ahli waris, yaitu bernama:
- Edi Suminta Bin Gotang, sebagai Penggugat XVII, laki-laki mendapat 1/5x1/11=1/55 atau setara dengan 1,818%;
- Muludin JA Bin Gotang, sebagai Penggugat XVIII, laki-laki mendapat 1/5x1/11=1/55 atau setara dengan 1,818%;
- Suhandi Bin Gotang, sebagai Penggugat XIX, laki-laki mendapat 1/5x1/11=1/55 atau setara dengan 1,818%;
- Ata Miharta Bin Gotang, sebagai Penggugat XX, laki-laki mendapat 1/5x1/11=1/55 atau setara dengan 1,818%;
- Ristam Surita Bin Gotang, sebagai Penggugat XXI, laki-laki mendapat 1/5x1/11=1/55 atau setara dengan 1,818%;
- Raisin alias Icing Bin Miin alias Niin (TERGUGAT), berstatus sebagai anak laki-laki mendapat 2/11 atau setara dengan 18,18%;
- Menghukum Tergugat (Raisin alias Icing Bin Miin alias Niin) untuk mengganti kepada para ahli waris tanah waris yang telah dijual Tergugat tanpa seijin ahli waris lain seluas 1.942m2 (seribu sembilan ratus empat puluh dua meter persegi), dengan tanah ditempat lain di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dengan ketentuan sekelas dengan tanah yang telah dijual tersebut;
- Menyatakan dalam hal penggantian tanah waris oleh Tergugat, karena tanah hak waris bagian Tergugat adalah 2/11 atau setara dengan 18,18% atau seluas 105,62m2 (seratus lima koma enam puluh dua meter persegi), maka tanah hak waris bagian Tergugat menjadi pengurang terhadap tanah waris yang telah dijual oleh Tergugat kepada pihak lain tanpa seijin ahli waris, dengan perhitungan sebagai berikut: 1.942m2 (seribu sembilan ratus empat puluh dua meter persegi) - (DIKURANGI) 105,62m2 (seratus lima koma enam puluh dua meter persegi), maka penggantian tanah waris yang harus dilakukan oleh Tergugat adalah seluas 1836,3m2 (seribu delapan ratus tiga puluh enam koma tiga meter persegi);
- Menghukum Tergugat untuk mengganti tanah waris yang telah dijual oleh Tergugat kepada pihak lain tanpa seijin ahli waris, dengan tanah pengganti ditempat lain di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, seluas 1836,3m2 (seribu delapan ratus tiga puluh enam koma tiga meter persegi), atau dengan kesepakatan yang diterima oleh para ahli waris;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sisa tanah waris seluas 581m2 (lima ratus delapan puluh satu meter persegi) tersebut, kepada para Penggugat dan atau kepada seluruh para ahli waris, dalam keadaan baik dan kosong;
- Memerintahkan jika harta warisan tersebut tidak dapat dibagi dan tidak dapat diserahterimakan kepada para Penggugat maupun Tergugat dalam bentuk barang/in natura, maka dilelang yang hasilnya dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai hak bagian yang telah ditetapkan;
- Menghukum untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini yaitu para: Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XII, Turut Tergugat XIII, Turut Tergugat XIV, Turut Tergugat XV, Turut Tergugat XVI, Turut Tergugat XVII, Turut Tergugat XVIII, Turut Tergugat XIX, Turut Tergugat XX, Turut Tergugat XXI, Turut Tergugat XXII, Turut Tergugat XXIII, Turut Tergugat XXIV, Turut Tergugat XXV, Turut Tergugat XXVI, Turut Tergugat XXVII, Turut Tergugat XXVIII, Turut Tergugat XXIX, Turut Tergugat XXX, Turut Tergugat XXXI;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp18.177.000,00 (delapan belas juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 5864/Pdt.G/2020/PA.Tgrs |
|
Nomor | 5864/Pdt.G/2020/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sodikin |
Hakim Anggota | M.e.sy, Hakim Anggota H.obirin, M.hbr Hakim Anggota Asli Nasution |
Panitera | Brpanitera Pengganti Nurmalasari Josepha, Panitera Pengganti Hasanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi JATUH DAN DISERAHTERIMAKAN kepada para ahli warisnya secara turun termurun dengan bagian dan perincian sebagai berikut: Anak dari suami pertama: Anak dari suami kedua: |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5864/Pdt.G/2020/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 5864/Pdt.G/2020/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5864/Pdt.G/2020/PA.Tgrs
Statistik8252