- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
- Memerintahkan Jurusita Mahkamah Syar?iyah Suka Makmue untuk mengangkat sita terhadap obyek perkara sebagai berikut :
- berupa sebidang Tanah Luas 7. 685 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 183 yang terletak di Desa Krueng Alem, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
- Sebidang Tanah kebun sawit yang terletak pada blok 20 Desa Krueng Alem, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dengan luas 1,5 Ha Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang Tanah dengan terletak di Desa Krueng Alem, Kecamatan Darul makmur, Kabupaten Nagan Raya dengan luas 5 x 35 M2, Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang Tanah terletak di lorong Ayu, Desa Krueng Alem, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dengan luas 6 x 30 M2 Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang Kebun Sawit terletak di Desa Krueng Alem, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dengan luas 1 Ha Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp4.695.000.000,-(empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Putusan MS Suka Makmue Nomor 236/Pdt.G/2021/MS.Skm |
|
Nomor | 236/Pdt.G/2021/MS.Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irkham Soderi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afif Waldy, I.br Hakim Anggota Anase Syukriza |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwansyah |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
Mengadili Utara : berbatas dengan Sungai Selatan : berbatas dengan Sungai Barat : berbatas dengan tanah Joni Timur : berbatas dengan tanah PT. Kalista Alam Utara : berbatas dengan Adi Selatan : berbatas dengan Sdr Panton Barat : berbatas dengan rawa Timur : berbatas dengan Jalan Desa Utara : berbatas dengan Aflah Selatan : berbatas dengan Sdr Can Barat : berbatas dengan Jalan Desa Timur : berbatas dengan tgk bukhari Utara : berbatas dengan Jalan PT. Kalista Alam Selatan : berbatas dengan PT. Socfindo Barat : berbatas dengan Sdr. Budiman Timur : berbatas dengan PT. Kalista Alam |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pdt.G/2021/MS.Skm
Statistik900