- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Husaini bin Marjuan) terhadap Penggugat (Nadiatu Julpa binti Akhmad Birhasani);
- Menghukum Tergugat untuk membayar:
Putusan PA BANJARBARU Nomor 62/Pdt.G/2022/PA.Bjb |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2022/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Najmi Fajri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martina Purna Nisa, M.sy.br Hakim Anggota Mohammad Febry Rahadian |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Murnianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 4.1. Nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga bulan sejumlah Rp1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 4.2. Nafkah mut'ah kepada Penggugat yaitu uang sejumlah Rp500.000.00 (lima ratus ribu rupiah); 4.3. Nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Alula Azkadina binti Husaini, lahir Banjarbaru 14 Desember 2017 dan Khaula Azzira binti Husaini, lahir di Banjarbaru 22 Desember 2018 masing-masing minimal sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan yang dibayarkan melalui Penggugat sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya 5. Menghukum Tergugat untuk membayar pembebanan sebagaimana diktum angka 4 (empat) di atas sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum angka 4 (empat); 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2022/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2022/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2022/PA.Bjb
Statistik2122