- Menyatakan Terdakwa 1. HARTONO Als TONOY anak dari BAY, Terdakwa 2. SYAHRIDI Als DIDIK anak dari DIMAN, Terdakwa 3. ANDIKA Als DIKA Bin KARNAWI dan Terdakwa 4. RAMA SAPUTRA Als RAMA anak dari HARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima)bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 83 (Delapan Puluh Tiga) Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dengan berat total Tonase 1.630 Kg;
- 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merk Daihatsu Type S402RP-PMRFEJJKJ Model Pick Up Warna Biru Metalik Tahun 2013 dengan No. Rangka MHKP3CA1JCK022500, No. Mesin DCP2855, tanpa terpasang plat nomor, beserta dengan kunci mobil dengan gantungan berwarna hitam.
- 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) R4 Merk Daihatsu Type S402RP-PMRFEJJKJ Model Pick Up Warna Biru Metalik Tahun 2013 dengan No. Rangka MHKP3CA1JCK022500, No. Mesin DCP2855, No. Register B 9233 TJE.
- 1 (satu) Unit kendaraan R2 Merk Honda Type E1F02N12M2 A/T 124CC Warna Merah Tahun 2016 dengan No. Rangka MH1JFV117GK291578, No. Mesin JFV1E1290772, No. Registrasi KH 3085 WI.
- 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) R2 Merk Honda Type E1F02N12M2 A/T 124CC Warna Merah Tahun 2016 dengan No. Rangka MH1JFV117GK291578, No. Mesin JFV1E1290772, No. Registrasi KH 3085 WI;
- 2 (dua) buah Tojok yang terbuat dari besi;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 8/Pid.B/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 8/Pid.B/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Apriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Karyono, Br Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. PBNA melalui saksi Rusen Bin Rombong; Dikembalikan kepada Terdakwa 1; Dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2022/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2022/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/2022/PN Pbu
Statistik4219