- Menyatakan Terdakwa I IRWANSYAH Alias IWAN Bin USMAN dan Terdakwa II FAHRI SYAWAL Alias FAHRI Bin SYARIFUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Atau Menerima Atau Menjual Atau Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) shacet plastik bening kecil berisi sisa Narkotika jenis shabu ;
- 1 (satu) saset plastic bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0580 gram.
- 2 (dua) batang kaca pireks.
- 1 (satu) batang sendok shabu.
- 4 (empat) batang pipet bening.
- 2 (dua) sumbu pembakaran.
- 1 (satu) tutup botol bong warna orange.
- 1 (satu) kotak rokok merk Gudang garam warna merah.
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 270/Pid.Sus/2021/PN Blk |
|
Nomor | 270/Pid.Sus/2021/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitriana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Asnawi Said, Br Hakim Anggota Ria Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: A. M. Sulhidayat Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 270/Pid.Sus/2021/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 270/Pid.Sus/2021/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/Pid.Sus/2021/PN Blk
Statistik5019