- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa Akta Perjanjian Pemborongan, Nomor: 01, Tanggal 11 Oktober 2010, dan Surat Perjanjian Pekerjaan Dan Borongan Bangunan Di Uluwatu-Bali, No. 088/SPPBB/CCH-TN/UL-BL/X/10, tanggal 11 Oktober 2010 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji karena tidak menyelesaikan pekerjaan pemborongan bangunan asrama (mess) sesuai dengan Akta Perjanjian Pemborongan, Nomor: 01, Tanggal 11 Oktober 2010, dan Surat Perjanjian Pekerjaan Dan Borongan Bangunan Di Uluwatu-Bali, No. 088/SPPBB/CCH-TN/UL-BL/X/10, tanggal 11 Oktober 2010.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan wanprestasi/ingkar janji Tergugat menimbulkan kerugian materiil pada Penggugat sebesar Rp. 3.465.299.700,90,- (tiga milyar empat ratus enam puluh lima dua ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah koma Sembilan puluh sen).
- Menyatakan hukum bahwa penjualan jaminan dari Tergugat berupa sebidang tanah Hak Milik Nomor 1073/Desa Lubuk Pakam Pekan, Surat Ukur tertanggal 31-03-2009, Nomor 650/Lubuk Pakam Pekan/2009, seluas 1.523 M2, tercatat atas nama Toni, terletak di Desa Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, adalah sah.
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.396.153.701,- (dua milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus satu rupiah).
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.275.000,00 (empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN DENPASAR Nomor 380/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 380/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Br Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Sukeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 380/Pdt.G/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 380/Pdt.G/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 380/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik7546