- Menyatakan Terdakwa Asmuni Bin Adamsyah Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah alat kuncang berbahan kaleng dengan penutupnya terbuat dari piring kaleng dilapisi kain warna hitam;
- 4 (empat) buah dadu bergambar angka 1,2,3,4,5,6 terdapat 3 (tiga) warna hijau, hitam serta merah, dan 1 (satu) buah dadu bergambar daun, palang serta segitiga terdapat 2 (dua) warna hijau dan merah;
- 1 (satu) lembar terpal dengan panjang 2 (dua) meter lebar 60 cm bergagang angka 1,2,3,4,5,6 terdapat 3 (tiga) warna hijau, hitam dan merah serta gambar daun, palang, serta segitiga.
- Uang pecahan rupiah dengan rincian : uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) 3 (tiga) lembar, uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) 8 (delapan) lembar dan uang Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) 5 (lima) lembar jumlah keseluruhan Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PN BATURAJA Nomor 680/Pid.B/2021/PN BTA |
|
Nomor | 680/Pid.B/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian680/Pid.B/2021/PN BTA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yessi Oktarina, Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio |
Panitera | Panitera Pengganti Deni Syafril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 680/Pid.B/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 680/Pid.B/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 680/Pid.B/2021/PN BTA
Statistik6322