Putusan PN PAINAN Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 197/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofyan Adi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bestari Elda Yusra, Br Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi, M.k.n. |
Panitera | Panitera Pengganti: A.r Yulisman Erika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Hendri Pgl. Hendri Bin Kamarudin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:15 (lima belas) bungkus paket Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) bungkus paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 1,85 (satu koma delapan lima) gram dan setelah disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram menjadi berat 1,82 (satu koma delapan dua) gram;1 (satu) bungkus paket Narkotika Golongan I jenis Ganja Kering yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat 195,38 (seratus sembilan puluh lima koma tiga delapan) gram dan setelah disisihkan seberat 0,1 (nol koma satu) Gram menjadi berat 195,28 (seratus sembilan puluh lima koma dua delapan) gram;1 (satu) bungkus bekas rokok merek Sampoerna Mild;1 (satu) buah box speaker merek Giga Bass Sub Woofer warna hitam;Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 197/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.Sus/2021/PN Pnn
Statistik5931