Putusan PN PAINAN Nomor 196/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adek Puspita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi, M.k.n.br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti: Baitul Arsyah. M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa I Rangga Fanjapri Pgl. Ijup Bin Asril dan Terdakwa II Nopri Pgl. Inop Bin Kamar tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa :12 (dua belas) bungkus paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 4 (empat) bungkus paket sedang Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 1,67 (satu koma enam tujuh) gram dan setelah disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) Gram menjadi berat 1,64 (satu koma enam empat) Gram;1 (satu) bungkus bekas rokok merek Sampoerna Mild;1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam;1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu) unit sepeda motor merek Honda supra X warna hitam tanpa plat nomor polisiDikembalikan kepada Terdakwa I Rangga Fanjapri Pgl. Ijup Bin Asril 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 196/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2021/PN Pnn
Statistik5221