Putusan PN PAINAN Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Fauzan Haryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi, Br Hakim Anggota Adek Puspita Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti Doni Eka Putra. . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam ProvisiMenolak Provisi Penggugat;Dalam EksepsiMenyatakan eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6.A, Tergugat 6.B, Tergugat 7.A, Tergugat 7.B, Tergugat 8.A, Tergugat 8.B tidak dapat diterima;Dalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sah surat persetujuan pengangkatan Mamak Kepala Waris tanggal 6 Maret 2019;Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum Penggugat dibawah payung DT. Bandaro Hitam, Suku Kampai Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan; Menyatakan objek perkara adalah sebidang tanah pertanian yang terletak di Kampung Rawang Gunung Malelo Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sepadan sebagai berikut ;Sebelah Utara berbatas dengan Bandar Kecil dibaliknya Tanah kaum Riana;Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Nurbainis;Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Ijun dan Ikir;Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Icai, Tanah Samsu, Bandar yang dijadikan Jalan Kecil, Tanah Gadi Cucuik, dan Tanah Tini;Menyatakan objek perkara adalah Pusaka Tinggi milik Kaum Penggugat;Menyatakan antara Penggugat dengan Para Tergugat tidak sekaum, tidak seranji seketurunan, dan tidak seharta sepusaka;Menyatakan sah dan berkekuatan hukum serta mengikat Putusan Pengadilan Negeri Painan Nomor 23/Pdt.G/2016/PN Pnn tanggal 16 Februari 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 63/PDT/2017/PT PDG tanggal 15 Mei 2017 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3012 K/Pdt/2017 tanggal 11 Desember 2017;Menyatakan perbuatan Para Tergugat 1, Tergugat 3, dan Tergugat 4 yang menguasai objek perkara dengan mengabaikan upaya hukum dan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);Menyatakan perbuatan Para Tergugat 1, Tergugat 3, dan Tergugat 4 yang mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Painan Nomor 23/Pdt.G/2016/PN Pnn tanggal 16 Februari 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 63/PDT/2017/PT PDG tanggal 15 Mei 2017 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3012 K/Pdt/2017 tanggal 11 Desember 2017, adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);Menyatakan perbuatan Para Tergugat 1, Tergugat 3, dan Tergugat 4 yang mendirikan 5 (lima) buah pondok diatas objek perkara tanpa seizin dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); Menyatakan perbuatan Tergugat 2, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, dan Tergugat 9 yang menempati 5 (lima) buah pondok diatas tanah objek perkara yang merupakan milik kaum Penggugat tanpa adanya izin dari kaum Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah objek perkara dari hak miliknya dan atau hak milik orang lain yang diperdapat/diperoleh darinya, setelah kosong menyerahkannya kepada Penggugat secara sukarela/baik-baik, dan apabila Para Tergugat ingkar dapat dilakukan upaya paksa dengan bantuan aparat keamanan Negara TNI dan POLRI; Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp7.457.500,00 (Tujuh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2021/PN Pnn
Statistik549