- MENERIMA PERMINTAAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TIMIKA NOMOR. 125/PID SUS/2021/PN TIM TANGGAL 9 NOVEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA MARGARETHA ATHA BAAP ALIAS MARTA TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN PANGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERSYARATAN SANITASI PANGAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 95 (SEMBILAN PULUH LIMA) BUNGKUS PLASTIC JENIS MINUMAN BERALKOHOL JENIS SOPI;
- 2 (DUA) KARUNG TEMPAT GULA PASIR ;
- 1 (SATU) KANTONG PLASTIC WARNA HITAM;
- 4 (SATU) BEKAS BOTOL MINUM AQUA KOSONG;
- 1 (SATU) BUAH CORONG YANG TERBUAT DARI BOTOL COCA-COLA
- Menerima permintaaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor. 125/Pid Sus/2021/PN Tim tanggal 9 November 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Margaretha Atha Baap Alias Marta tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan pangan yang tidak sesuai dengan persyaratan sanitasi pangan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 95 (Sembilan puluh lima) bungkus plastic jenis minuman beralkohol jenis sopi;
- 2 (dua) karung tempat gula pasir ;
- 1 (satu) kantong plastic warna hitam;
- 4 (satu) bekas botol minum aqua kosong;
- 1 (satu) buah corong yang terbuat dari botol coca-cola
Putusan PT JAYAPURA Nomor 112/PID.SUS/2021/PT JAP |
|
Nomor | 112/PID.SUS/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Ketut Sudira |
Hakim Anggota | Yohanes Hero Sujaya, Mhbrbonny Sanggah |
Panitera | Usmany Pieter |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/PID.SUS/2021/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 112/PID.SUS/2021/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 112/PID.SUS/2021/PT JAP
Statistik7846