Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 1/PDT/2022/PT YYK |
|
Nomor | 1/PDT/2022/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Iriani |
Hakim Anggota | Achmad Yusak, Brrosidin |
Panitera | Sutikno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT ; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA TANGGAL 16 NOPEMBER 2021 NOMOR 42 / PDT.G / 2021 / PN YYK, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; EVY AMELIA (PENGGUGAT), JENIS KELAMIN, PEREMPUAN, LAHIR DI YOGYAKARTA TANGGAL 01-01-1993 (SATU JANUARI SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA) ; 4) MENYATAKAN HARTA PENINGGALAN ALM. TEGUH HANDOKO DAN ALM. TJIA NUNUNG BERUPA : 1. BENDA TETAP TERDIRI DARI SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DENGAN SERTIFIKAT HGB NO. 21, NIB 13.05.05.02.00457 SURAT UKUR TERTANGGAL 21-08-2008 NO. 00451/2008 SELUAS 74 M2 (TUJUH PULUH EMPAT METER) TERLETAK DI JL. KEMETIRAN KIDUL 33, RT/RW: 067/020, PRINGGOKUSUMAN, GEDONGTENGEN, KOTA YOGYAKARTA ATAS NAMA PEMEGANG HAK TEGUH HANDOKO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : UTARA : JALAN SELATAN : SETYO BUDI BARAT : JALAN TIMUR : HERMAN SUSILO/SIAO NGO YIN KIOS PASAR NOMOR 19 ATAS NAMA EVY AMELIA (PENGGUGAT) TERLETAK DI PASAR SERANGAN KOTA YOGYAKARTA, SEBAGAIMANA KARTU BUKTI PEDAGANG (KBP) PASAR SERANGAN NOMOR INDUK LAHAN 34.71.06.09.01.000027, NO. REGISTER 0019/SRNG/-, LUAS 12 M2 DIKELUARKAN OLEH DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA YOGYAKARTA TANGGAL 08 APRIL 2019. 2. BENDA BERGERAK TERDIRI DARI MOBIL LIVINA PUTIH AB 1543 DF ATAS NAMA PENGGUGAT. 5). MENYATAKAN SECARA HUKUM BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS YAITU PENGGUGAT SEKARANG TERBANDING DAN TERGUGAT SEKARANG PEMBANDING ADALAH SEBAGAI BERIKUT : SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN TERLETAK DI JL. KEMETIRAN KIDUL 33, RT/RW: 067/020, PRINGGOKUSUMAN, GEDONGTENGEN, KOTA YOGYAKARTA, SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR : 21 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : UTARA : JALAN; SELATAN : SETYO BUDI; BARAT : JALAN; TIMUR : HERMAN SUSILO/SIAO NGO YIN; MERUPAKAN HARTA WARISAN MILIK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG MASING-MASING MEMILIKI BAGIAN YANG SAMA BESARNYA YAITU (SETENGAH) BAGIAN MILIK PENGGUGAT DAN (SETENGAH) BAGIAN MILIK TERGUGAT; KIOS PASAR ATAS NAMA EVY AMELIA / PENGGUGAT TERLETAK DI PASAR SERANGAN KOTA YOGYAKARTA DENGAN NOMOR KIOS 19 SEBAGAIMANA KARTU BUKTI PEDAGANG (KBP) PASAR SERANGAN NOMOR INDUK LAHAN 34.71.06.09.01.000027, NO. REGISTER 0019/SRNG/-, LUAS 12.00 M2 DIKELUARKAN OLEH DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA YOGYAKARTA TANGGAL 08 APRIL 2019 MERUPAKAN BAGIAN MILIK PENGGUGAT; 6). MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT SEKARANG TERBANDING DAN TERGUGAT SEKARANG PEMBANDING UNTUK MELAKUKAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN SESUAI DENGAN HAK MASING-MASING TERSEBUT DI DALAM AMAR KE 5 (LIMA) TERSEBUT DIATAS; 7). MENGHUKUM TURUT TERGUGAT SEKARANG TURUT TERBANDING UNTUK MENTAATI SEGALA ISI PUTUSAN DALAM PERKARA INI; 8). MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TERBIT AKIBAT PERKARA INI SEBESAR RP. 3.478.000,- (TIGA JUTA EMPAT RATUS TUJUHPULUH DELAPAN RIBU RUPIAH); 9). MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; 10). MENGHUKUM TERGUGAT SEKARANG PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
undangan yang lainnya yang terkait ; M E N G A D I L I: 1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat tersebut ; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Nopember 2021 Nomor 42 / Pdt.G / 2021 / PN Yyk, yang dimohonkan banding tersebut; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; EVY AMELIA (Penggugat), jenis kelamin, Perempuan, lahir di Yogyakarta tanggal 01-01-1993 (Satu Januari Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga) ; 4) Menyatakan harta peninggalan alm. Teguh Handoko dan alm. Tjia Nunung berupa : 1. Benda Tetap terdiri dari Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat HGB No. 21, NIB 13.05.05.02.00457 Surat Ukur tertanggal 21-08-2008 No. 00451/2008 seluas 74 m2 (tujuh puluh empat meter) terletak di Jl. Kemetiran Kidul 33, RT/RW: 067/020, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta atas nama pemegang hak Teguh Handoko, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Jalan Selatan : Setyo Budi Barat : Jalan Timur : Herman Susilo/Siao Ngo Yin Kios Pasar Nomor 19 atas nama Evy Amelia (Penggugat) terletak di Pasar Serangan Kota Yogyakarta, sebagaimana Kartu Bukti Pedagang (KBP) Pasar Serangan Nomor Induk Lahan 34.71.06.09.01.000027, No. Register 0019/SRNG/-, Luas 12 m2 dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta tanggal 08 April 2019. 2. Benda Bergerak terdiri dari mobil livina putih AB 1543 DF atas nama Penggugat. 5). Menyatakan secara hukum bagian masing-masing ahli waris yaitu Penggugat sekarang Terbanding dan Tergugat sekarang Pembanding adalah sebagai berikut : Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Kemetiran Kidul 33, RT/RW: 067/020, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 21 dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Jalan; Selatan : Setyo Budi; Barat : Jalan; Timur : Herman Susilo/Siao Ngo Yin; merupakan harta warisan milik Penggugat dan Tergugat yang masing-masing memiliki bagian yang sama besarnya yaitu (setengah) bagian milik Penggugat dan (setengah) bagian milik Tergugat; Kios Pasar atas nama Evy Amelia / Penggugat terletak di Pasar Serangan Kota Yogyakarta dengan Nomor Kios 19 sebagaimana Kartu Bukti Pedagang (KBP) Pasar Serangan Nomor Induk Lahan 34.71.06.09.01.000027, No. Register 0019/SRNG/-, Luas 12.00 m2 dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta tanggal 08 April 2019 merupakan bagian milik Penggugat; 6). Menghukum kepada Penggugat sekarang Terbanding dan Tergugat sekarang Pembanding untuk melakukan pembagian harta warisan sesuai dengan hak masing-masing tersebut di dalam amar ke 5 (lima) tersebut diatas; 7). Menghukum Turut Tergugat sekarang Turut Terbanding untuk mentaati segala isi putusan dalam perkara ini; 8). Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang terbit akibat perkara ini sebesar Rp. 3.478.000,- (tiga juta empat ratus tujuhpuluh delapan ribu rupiah); 9). Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 10). Menghukum Tergugat sekarang Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/PDT/2022/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 1/PDT/2022/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PDT/2022/PT YYK
Statistik13666