Putusan PN PARIAMAN Nomor 239/Pid.B/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 239/Pid.B/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feri Anda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofianita, Br Hakim Anggota Safwanuddin Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Adi Putra panggilan Adi dan terdakwa Randa Samsulyadi panggilan Randi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 5.1. 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 46 Tahun 1987 a.n Firdaus selaku Mamak Kepala Waris beserta anggota kaumnya Erny, Jamilan, dan Janimar; 5.2. 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 Tahun 1978 a.n Firdaus selaku Mamak Kepala Waris beserta anggota kaumnya Erny, Jamilan, dan Janimar; Dikembalikan kepada korban atas nama Syufri Salam; 5.3. 1 (satu) buah buku catatan TBS (Tandan Buah Segar) masuk warna orange; 5.4. 1 (satu) buah buku catatan uang keluar warna biru; 5.5. 1 (satu) buah buku catatan timbangan masuk warna biru; Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Jendri; 5.6. 1 (satu) lembar Nota warna putih bertuliskan Pasie Laweh pak Mus dan 20/08/19; Dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pid.B/2021/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 239/Pid.B/2021/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.B/2021/PN Pmn
Statistik446