- MenyatakanTerdakwa Komarul Huda alias Komar Bin Abdul Wahidterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak PidanaTanpa Hak atau Melawan HukumMenjual Narkotika Golongan Idalam Bentuk Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwatersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana dendasejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetapberada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4(empat) paket plastik bening berklipberisiNarkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berjenis Metamfetaminadengan berat netto 5,53 (lima koma lima puluh tiga) gram;
- 1(satu)unittelepon genggam merekRedmi warna biru dengan nomor IMEI1 861165048919723 dan IMEI2 861165048919731berikut simcarddengan nomor 085754366145 dan 082154613073;
- 1 (satu) buah tas kecil bertuliskan cam box;
- 1(satu)lembar tisu warna putih;
- 1 (satu)buah masker warna biru;
- 1 (satu)unittimbangan digital merekGHL warna hitam;
- 1 (satu)buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih;
- 2 (dua) buah korek api gas warna kuning dan merah;
- Uang tunai sejumlah Rp2.061.000,00(duajutaenam puluhsatu riburupiah)yang terdiri atas pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 8 (delapan) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 24 (dua puluh empat) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sejumlah 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sejumlah 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sejumlah 1 (satu) lembar, dan pecahan uang Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sejumlah 3 (tiga) lembar;
- 1 (satu)gulung alumunium foil;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Rakyat Indonesia warna biru dengan nomor seri 6013010239536189;
Putusan PN SANGGAU Nomor 328/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 328/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuristi Laprimoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risky Edy Nawawi, Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara pidana dengan register nomor 327/Pid.Sus/2021/PN Sag atas nama TerdakwaDoni RosandialiasCendol Bin Dadang Samsudin (Alm.); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 328/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik5110