- MenyatakanTerdakwaMuhammad Hambali alias Otong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memperdagangkan Produk Yang Patut Diduga Mengetahui Bahwa Produk Tersebut Merupakan Hasil Tindak Pidana Tanpa Hak Menggunakan Merek Terdaftar Milik Pihak Lain? sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwatersebut oleh karena itudengan pidana kurungan selama 5 (lima)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetapberada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Avanza1.3 E M/Twarna putih dengan nomor polisiKB 1013 ON, nomor rangka MHKM5EA2JFJ000661,dan nomor mesin 1NRF009619;
- 1 (satu) buah kunci asli warna hitamdari 1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Avanza1.3 E M/Twarna putih dengan nomor polisiKB 1013 ON, nomor rangka MHKM5EA2JFJ000661,dan nomor mesin 1NRF009619;
- 1 (satu)lembarSurat Tanda Nomor Kendaraan Bermotordari1 (satu) unit mobil merek Toyota tipe Avanza1.3 E M/Twarna putih dengan nomor polisiKB 1013 ON, nomor rangka MHKM5EA2JFJ000661,dan nomor mesin 1NRF009619, jenis MB Penumpang, model Minibus, atasnama pemilik Saiful Bahri;
- 260 (dua ratus enam puluh) slop rokokmerekKalbaco Bold warna hitam;
- 1 (satu) buahkalkulator bertuliskan SnowpeakMade in China warna biru;
- 1 (satu) buahnota warna kuning;
- 1 (satu) unittelepon genggammerek SamsungmodelGalaxy J5 Prime warna hitamdenganImei1 353421085875129danImei2 353422085875127beserta simcard Telkomsel dengan nomor 081352327045;
- UangtunaisejumlahRp1.700.000,00(satu juta tujuh ratus ribu rupiah)yang terdiri atas pecahan uangRp100.000,00(seratus ribu rupiah)sejumlah17 (tujuh belas) lembar;
Putusan PN SANGGAU Nomor 336/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 336/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Materai dan Merek |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuristi Laprimoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risky Edy Nawawi, Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinda Paulina Sihite |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saiful Bahri; dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 336/Pid.Sus/2021/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 336/Pid.Sus/2021/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 336/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik8747