- Menyatakan Terdakwa Heri Hermanto Alias Heri Bin Sulaiman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit Hp Real C 15 warna biru;
- 1 (satu) buah alat hisap bong;
- Uang Tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Hp RED MI note 5 A warna gold;
- 1 (satu) unit motor supra warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp OPPO A 12 warna biru;
- 1 (satu) unit Hp Strawberry warna hitam;
- Plastik bening Pembungkus shabu;
- Sendok kertas;
- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Wibowo Als Awi Bin Marzuki (Alm)
- 1 (satu) unit Hp Vivo 1606 warna gold;
- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Heriyanto Als Eri Bin Kamdah
- 1 (satu) unit Hp OPPO A 15 A warna putih;
- Uang Tunai sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Muhammad Faizal Als Izal Bin Kuswadi
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 778/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 778/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tia Rusmaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulwan Maluf, Br Hakim Anggota Belinda Rosa Alexandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Asdiqul Amin Als Amin Bin Nur Zarman, Dkk |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 778/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik213