Putusan PN KARANGAYAR Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Krg |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dilli Timora Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Hakim Anggota Mahendra Prabowo Kusumo Putro |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Muladi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUTARMAN Alias TARMAN Bin PARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari dan Denda sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan dan masa penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) Unit escavator PC 220-95 warna kuning hitam, merk Hyunday, beserta kunci kendaraan. Dikembalikan Pada Saksi SUPARNO WIGNYO HARTONO Als. PARNO Bin. PARTO PAWIRO; b. 1 (satu) Unit KBM Dum Truck merk Toyota Dyna warna biru kepala merah Nopol BD 8821 AU noka : --, Nosin : --, tahun tidak tahu. c. 1 (satu) Unit KBM Dum Truck merk Mitshubisi warna orange kepala kuning Nopol AD 1498 A noka : --, Nosin : --, tahun tidak tahu; d. 1 (satu) lembar STNK, KBM Truck Dum, Merk Toyota Dyna, Warna Biru Kepala Merah, Nopol BD-8821-AU, Noka : MHFC1JU43B5028734, Nosin : W04DT-RJ33701, tahun 2011, atas nama : PT. Rico Putra Selatan, Jln. P. Nata Diraja, Nomor 40 Kota Bengkulu. e. 1 (satu) lembar STNK, KBM Truck Dum, Merk Mitshubisi, Warna Orange Kepala Kuning, Nopol AD-1498-A, Noka : FE111E004825, Nosin : 4D30036993, tahun 1979, atas nama : Kristina Dewi, Purbowardayan Rt. 03/02, Tegalharjo, Jbs, Ska. Dikembalikan Pada Terdakwa SUTARMAN Als. TARMAN Bin PARNO; f. 1 (satu) bendel catatan pengeluaran material tanah urug pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sebanyak 103 (seratus tiga) ritase, g. 1 (satu) bendel catatan pengeluaran material tanah urug pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sebanyak 160 (seratus enam puluh) ritase, h. 1 (satu) bendel catatan pengeluaran material tanah urug pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sebanyak 59 (lima puluh sembilan) ritase, i. 1 (satu) papan alas tulis bergambar doraemon, j. 1 (satu) bulpoint. Dirampas Untuk Dimusnahkan k. 2.940.000 (dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) Rupiah Uang tunai hasil penjualan material tanah urug pada hari kamis tanggal 12 Agustus 2021 dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.Sus/2021/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 154/Pid.Sus/2021/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2021/PN Krg
Statistik8127