- Menyatakan Terdakwa ASEPSAMSUDIN bin ANA SOBANA tersebut
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 ( tujuh) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1( satu) bungkus tisu warna putih berisi kan kristal warna putih
- 10 ( sepuluh) bungkus lakban bening masing-masing didalamnya terdapat 1 ( satu) bungkus kertas tisu warna putih berisi 1 ( satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam tas pinggang warna biru putih merah
- 1 (satu) buah timbang digital,
- lakban hitam
- lakban bening,
- gunting ,
- doble tip warna hijau,
- 1 (satu) pak plstik dan gunting didalam tas biru warna hitam
- 1 (satu) buah hand phone xiaomi,
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 994/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 994/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Girsang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tuty Haryati, Br Hakim Anggota Yuli Sinthesa Tristania |
Panitera | Panitera Pengganti: Rayendra Sonetati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golonga I bukan tanaman? ; Dipergunakan dalam perkara Saksi MOCHAMAD RIZKI bin FARID; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 994/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik625