- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA / PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LAHAT NOMOR : 307/PID.SUS 2021/PN LHT. TANGGAL 15 DESEMBER 2021 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RIANSYAH ALIAS JA BIN SALAHUDIN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENANAM, MEMELIHARA, MEMILIKI, MENYEDIAKAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA AKAN DIGANTI PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 6 (ENAM) BATANG POHON TANAMAN GANJA DENGAN MASING-MASING PANJANG LEBIH KURANG 120 CM, SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN DI LABORATORIUM KRIMINALISTIK GUNA KEPENTINGAN PENYIDIKAN MENJADI 2 BATANG DAN 3 (TIGA) DAHAN RANTING GANJA DENGAN BERAT NETTO 3,10 GRAM SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN DI LABORATORIUM KRIMINALISTIK GUNA KEPENTINGAN PENYIDIKAN MENJADI 2,23 GRAM
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor : 307/Pid.Sus 2021/PN Lht. tanggal 15 Desember 2021 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Riansyah Alias Ja Bin Salahudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyediakan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) batang pohon tanaman ganja dengan masing-masing panjang lebih kurang 120 cm, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik guna kepentingan penyidikan menjadi 2 batang dan 3 (tiga) dahan ranting ganja dengan berat netto 3,10 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik guna kepentingan penyidikan menjadi 2,23 gram
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, sedangkan ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Putusan PT PALEMBANG Nomor 8/PID/2022/PT PLG |
|
Nomor | 8/PID/2022/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Yunus |
Hakim Anggota | Bredison Muhamad, Kasianus Telaumbanua |
Panitera | Marina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I KESELURUHANNYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I keseluruhannya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID/2022/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 8/PID/2022/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID/2022/PT PLG
Statistik4928