- Menyatakan Terdakwa REDNO ADI SAPUTRA Bin ALI DARWIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan plastic bening berat seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dengan rincian :
- Barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,10 gram untk BPOM;
- Barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,06 gram untuk Pengadilan;
- Pembungkus dengan berat 0,12 gram untuk Pengadilan;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan No Sim card 082287115677
Putusan PN BANGKINANG Nomor 575/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 575/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Neli Gusti Ade |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola, Hakim Anggota Andy Graha |
Panitera | Panitera Pengganti: Metrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 575/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 575/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 575/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik5317