- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.180.000,- (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SANGGAU Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Sag |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Nesy Indah Januarisma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan yang dibangun oleh Tergugat diatas tanah ber-Sertifikat Hak Milik Nomor 2441, Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sanggau, Kecamatan Kapuas, Kelurahan Beringin, Surat Ukur Nomor : 108/05/2012 tanggal 03 Februari 2012, luas 210 M2, letak tanah di Jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Nama Pemegang Hak Fathurlah DAN membongkar bangunan yang dibangun oleh Tergugat diatas tanah ber-Sertifikat Hak Milik Nomor 1318, Propinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sanggau, Kecamatan Sanggau Kapuas, Kelurahan Beringin, Gambar Situasi Nomor: 4804/1997 tanggal 3 Juli 1997, luas 1.349 M2, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Beringin Kecamatan Sanggau Kapuas kabupaten Sanggau, Nama Pemegang Hak Fatuhurlah, Sebatas yang dibangun oleh Tergugat hingga kembali ke keadaan semula ; 4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Tanah yang dikuasai Tergugat kepada Penggugat, yaitu : - Tanah, yang terletak di Jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2441 Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sanggau, Kecamatan Kapuas, Kelurahan Beringin, Surat Ukur Nomor : 108/05/2012 tanggal 03 Februari 2012, luas 210 M2, Nama Pemegang Hak Fathurlah, - Tanah, yang terletak di Jalan arah Sanggau Permai Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Sanggau Kapuas, Kabupaten Sanggau, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1367 Propinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sanggau, Kecamatan Sanggau Kapuas, Kelurahan Sungai Sengkuang, Gambar Situasi Nomor : 3977/1995 tanggal 26 September 1995, luas 6.032 M2, Nama Pemegang Hak Fatuhurlah, - Tanah, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Beringin, Kecamatan Sanggau Kapuas, kabupaten Sanggau, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1318 Propinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sanggau, Kecamatan Sanggau Kapuas, Kelurahan Beringin, Gambar Situasi Nomor: 4804/1997 tanggal 3 Juli 1997, luas 1.349 M2, Nama Pemegang Hak Fatuhurlah, 5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat surat sertifikat berupa : - Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 260 Propinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sanggau, Kecamatan Sanggau Kapuas, Desa/Kelurahan Ilir Kota (Rawajati), Gambar Situasi No. 24/85 Tanggal 29 Januari 1985, luas 175 M2, Nama Pemegang Hak Masluyah, - Surat Sertifikat Hak Milik No. 2441 Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sanggau, Kecamatan Kapuas, Kelurahan Beringin, Surat Ukur Nomor : 108/05/2012 tanggal 03 Februari 2012, luas 210 M2, Nama Pemegang Hak Fathurlah, - Surat Sertipikat Hak Milik Nomor 1367 Propinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sanggau, Kecamatan Sanggau Kapuas, Kelurahan Sungai Sengkuang, Gambar Situasi Nomor : 3977/1995 tanggal 26 September 1995, luas 6.032 M2, Nama Pemegang Hak Fatuhurlah, - Surat BPKB kendaraan Mobil Pick Up Nomor Polisi KB 8081 UL atas nama Sakiman, Sepanjang Penggugat telah melunasi hutangnya kepada Tergugat ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat untuk mengembalikan tanah yang dikuasai Tergugat sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2441, Sertifikat Hak Milik Nomor 1367 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1318 kepada Penggugat, terhitung sejak lampaunya waktu yang ditentukan dalam teguran (aanmaning) ; 7. Menyatakan secara hukum Penggugat memiliki hutang kepada Tergugat sebesar Rp1.700.700.000,- (satu miliar tujuh ratus juta tujuh ratus ribu rupiah); 8. Menghukum Penggugat untuk membayar hutang pokok ditambah dengan bunga yang keseluruhannya sebesar Rp2.657.868.000,- (dua miliar enam ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) kepada Tergugat ; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 423 PK/Pdt/2023
Kasasi : 2304 K/Pdt/2022
Pertama : 21/Pdt.G/2021/PN Sag
Banding : 97/PDT/2021/PT PTK
Statistik14232