- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan berdasarkan tata cara agama Hindu dihadapan pemuka agama bernama JRO MADE PERASI pada tanggal 17 Juni 2016 berlokasi di rumah Penggugat yang beralamat di Banjar Peradi, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5106-KW-28092016-0014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 28 September 2016 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang kuasa asuh atas anak-anak sah Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- PUTU RYARA JELITA MAHARANI, jenis kelamin perempuan, lahir di Bangli tanggal 29 Oktober 2016, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LT-07042017-0011;
- MADE RYANA TALITA SATTWIKA, jenis kelamin perempuan, lahir di Bangli tanggal 9 Mei 2018, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LT-26112018-0013; dan
- NYOMAN GRYANTARA ADI SATRYA, jenis kelamin laki-laki, lahir di Bangli tanggal 14 April 2020, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LT-23112020-0002;
5.Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut;
6.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANGLI Nomor 140/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 140/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Supadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 140/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik9243