- Menyatakan Terdakwa I. Mamet Hizrah dan Terdakwa II. Fajar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar narkotika sabu yang dikemas dengan plastik klip transparan;
- 1 (satu) paket sedang narkotika sabu yang dikemas dengan plastik klip transparan;
- 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan 88 (delapan puluh delapan) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang terdapat sisa/ lekatan narkotika sabu;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/ bong yang terbuat dari aqua gelas;
- 1 (satu) buah korek api gas/ mancis;
- 1 (satu) buah dompet berwarna ungu;
Putusan PN KISARAN Nomor 1081/Pid.Sus/2021/PN Kis |
|
Nomor | 1081/Pid.Sus/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antoni Trivolta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti Addhie Yus Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1081/Pid.Sus/2021/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 1081/Pid.Sus/2021/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1081/Pid.Sus/2021/PN Kis
Statistik3318