- Menyatakan Terdakwa Dedi Rachmadi Bin Udin Syahrudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus kantong plqtk warna hitam yang I dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudanfg Garam Surya yang di dalamnye berisikan 1(atu) bungkus plastik klip bening yang di lakban warna hitam berisikan kistal saran putih yang di duga Naroika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 24 gram yang di simpan di saku jaket warna biru Nettto 21,6958 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisa 21,6734 gram, ditetapkan digunakan dalam perkara Achmad Jajuli;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SERANG Nomor 1071/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 1071/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Murdiat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwantoni, Mhbr Hakim Anggota Santosa |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan lainnya yang bersangkutan. MENGADILI Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari Selasa, tanggal 25 Januari 2022, oleh kami, Ali Murdiat, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr.Erwantoni, S.H., M.H. , Santosa, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zamhari, S.H,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh Pujiyati, S.H., Penuntut Umum dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum dalam jaringan persidangan yang dilakukan secara online dengan metode video konferens; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1071/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 1071/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1071/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik2810