- Menyatakan Terdakwa AJI HANAPIAH alias AJI Bin A SATIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, dan menjatuhkan pula denda sebesar Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 15 (lima) belas paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening;
- 5 (lima) pack plastik klip bening;
- 6 (enam) potongan kardus bertuliskan harga Narkotika jenis Shabu;
- 2 (dua) Sekop yang terbuat dari pipet plastik;
- 2 (dua) set alat hisap Shabu (BONG) terbuat dari botol plastik;
- 1 (satu) Timbangan merek CHQ HWH POCKET SCALE;
- 1 (satu) Tas sandang warna loreng coklat;
- 1 (satu) Dompet warna merah;
- Uang tunai sejumlah Rp.13.300.000,00 (tiga belas juta rupiah tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN CURUP Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Crp |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rimdan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Kurniawan, Br Hakim Anggota Yongki |
Panitera | Panitera Pengganti: Margiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dimusnahkan. Seluruhnya dikembalikan kepada Terdakwa AJI HANAPIAH Bin A SATIP melalui Perempuan bernama HAYANA. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.Sus/2021/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 162/Pid.Sus/2021/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2021/PN Crp
Statistik8136