- Menyatakan terdakwa ANGGUN YULYUS KAISAR Alias ANGGUN Bin ARPAN EDISON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu? sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp4.000.000.000,-(Empat Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 16(enam belas) paket kecil berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu;
- 8(delapan) butir tablet berwarna hijau muda diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- 1(satu) unit handphone android merk Vivo;
- 1(satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1(satu) buah tas pinggang berwarna hitam;
- 1(satu) pack plastik klip bening;
- 1(satu) buah kotak plastik klip bening;
- 2(dua) buah bong/ alat hisap;
- 11(sebelas) korek api gas bekas pakai;
- 3(tiga) buah pipet kecil;
- 12 (dua belas) pipet panjang;
- Uang tunai sebesar Rp1.620.000,00-(satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN CURUP Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Crp |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rimdan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Kurniawan, Br Hakim Anggota Yongki |
Panitera | Panitera Pengganti: Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.Sus/2021/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 154/Pid.Sus/2021/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2021/PN Crp
Statistik8328