- Menyatakan Terdakwa Terdakwa I. ANDRI ASIANTO alias ANDRI Bin H.Z ARIFIN dan Terdakwa II. GUSTI RANDA alias GUSTI Bin PENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap Orang mengakibatkan luka-luka? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan, dengan ketentuan pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani oleh para Terdakwa kecuali ada putusan lain dari Hakim karena masing-masing Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) Bulan berakhir;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama EVAN HASAN merek FORD Type RANGER DOUBLE CABIN 2.5L (4x4) MT model Pick-Up Double Cabin BD-9704-KZ bernomor Rangka MNBLSFE405W450635 dan nomor Mesin WLAT577993 warna silver metalik;
- 1 (satu) Mobil merek FORD Type RANGER DOUBLE CABIN 2.5L (4x4) MT model Pick-Up DOUBLE CABIN BD-9704-KZ bernomor Rangka MNBLSFE405W450635 dan nomor Mesin WLAT577993 warna Silver metalik;
Putusan PN CURUP Nomor 153/Pid.B/2021/PN Crp |
|
Nomor | 153/Pid.B/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rimdan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Kurniawan, Br Hakim Anggota Yongki |
Panitera | Panitera Pengganti Fiko Juwanda Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Saksi HERY AMBURWANI alias HERI Bin JUSUF RIZAL. 4. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.B/2021/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 153/Pid.B/2021/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.B/2021/PN Crp
Statistik10626