- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG TANGGAL 28 OKTOBER 2021 NOMOR 11/PDT.G/2021/PN.KTP;
- MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT TENTANG GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS/KABUR;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 28 Oktober 2021 Nomor 11/Pdt.G/2021/PN.Ktp;
- Menerima Eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat tidak jelas/kabur;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT PONTIANAK Nomor 103/PDT/2021/PT PTK |
|
Nomor | 103/PDT/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marudut Bakara |
Hakim Anggota | Brsaiful Arif, Windarto |
Panitera | Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI dan REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/PDT/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 103/PDT/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 103/PDT/2021/PT PTK
Statistik10044