- MenyatakanTerdakwaSYAHDAN HUSEIN Alias SYAHDAN Bin ACHMAD POHANtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPengrusakansebagaimana dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama6 (enam) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama1 (satu) tahunberakhir;
- Menetapkan surat bukti dan/atau barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong Jaket merk Nicole Sport warna hijau kombinasi merah dan putih yang terdapat bercak noda cat warna putih di bagian depan dan lengan kanan dan kiri.
- 1 (satu) potong Celana pendek warna hijau motif loreng, terdapat tulisan US NASA di saku sebelah kiri
- 1 (satu) buah Ikat pinggang warna hitam.
- 1 (satu) buah Helm merk Cargloss Warrior warna hitam.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha 2 SX (Mio Soul), tahun 2018, warna abu-abu, No. Pol.: B-4849-TUS, No. Rangka: MH3SE9010JJ351329, No. Mesin: E3R4E0546880, atas nama MUHAMMAD HAIKAL alamat Jl. Pendidikan III RT. 7/RW. 6 Cijantung, Jakarta Timur, berikut STNK-nya dan 1 (satu) buah kunci kontak asli.
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. XI/3/2020 untuk pembayaran kaca ukuran 2,5 meter persegi tebal 10 milimeter polos, terbilang Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal Yogyakarta 10 Maret 2020.
- 2 (dua) buah Batu konblok.
- 1 (satu) kantong plastik pecahan kaca Pos Polisi Lalu Lintas Kentungan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 460/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 460/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Popi Juliyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Antonno, Br Hakim Anggota Ratna Mutia Rinanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Arah Ati Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Terdakwa SYAHDAN HUSEIN Alias SYAHDAN Bin ACHMAD POHAN; Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD HAIKAL; Dikembalikan kepada Saksi IWAN CAHYONO; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 460/Pid.B/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 460/Pid.B/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 460/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik20427