- Menyatakan Terdakwa ASEPTA TRI CAHYANTO Alias ASEP Bin SUKIRMAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket Plastik Klip yang berisi kristal bening shabu dengan berat 5,02 (lima koma nol dua) gram (Kristal+Plastik) dengan rincian berat Kristal 4,85 (empat koma delapan puluh lima) gram, plastik 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
- 1 (Satu) bungkus snack wafer tango;
- 1 (Satu) buah pipet kaca;
- 1 (Satu) buah korek api merek M2000 berwarna biru;
- 1 (Satu) buah kopiah berwarna putih;
- 1 (Satu) buah Handphone merek realme warna Hitam;
- 1 (Satu) Unit Dump Truck merek Canter berwarna kuning denganNomor Polisi B 9274 SDA beserta kunci Kontaknya;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 249/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 249/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wuri Mulyandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi, M.hbr Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara an. Terdakwa Teguh Budi Raharjo Bin Wasito Adi (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pid.Sus/2021/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 249/Pid.Sus/2021/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik5419