- Menyatakan Terdakwa Hendra Hermawan Alias Caeg Bin Aceng tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah potongan sedotan yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih Narkotika Golongan I jenis Shabu yang di beri kode 1 dengan berat netto akhir: 0,0988 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) buah potongan sedotan yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih Narkotika Golongan I jenis Shabu yang di beri kode 2 dengan berat netto akhir: 0,1020 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) buah potongan sedotan yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih Narkotika Golongan I jenis Shabu yang di beri kode 3 dengan berat netto akhir: 0,0880 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) buah potongan sedotan yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih Narkotika Golongan I jenis Shabu yang di beri kode 4 dengan berat netto akhir: 0,1093 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) buah potongan sedotan yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih Narkotika Golongan I jenis Shabu yang di beri kode 5 dengan berat netto akhir: 0,1228 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang didalamnya berisikan kristal putih Narkotika Golongan I jenis Shabu yang diberi kode 6 dengan berat netto akhir: 0,1962 gram setelah diperiksa
- 1 (satu) unit handphone Merek Samsung Warna Hitam dengan Sim Card Indosat Nomor: 0816338746
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 202/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Zakiuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ina Dwi Mahardeka, Hakim Anggota Yudi Rozadinata |
Panitera | Panitera Pengganti: Cecep Sumatunggara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dengan berat netto akhir keseluruhan setelah diperiksa oleh BNN berjumlah 0,7171 gram Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pid.Sus/2021/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 202/Pid.Sus/2021/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.Sus/2021/PN Rkb
Statistik6617