- Menyatakan Terdakwa I. Joni Raya Sembiring, Terdakwa II. Jayanta, dan Terdakwa III. Irwansyah Sembiring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
- dimana berat bersih dari penimbangan pegadaian sebanyak 0,16(nol koma enam belas) gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dimana setelah diuji sisanya berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) Gram yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara;
- 1 (satu) set alat penghisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastic yang tersambung dengan kaca pirek;
- 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip kosong;
Putusan PN STABAT Nomor 772/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 772/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusrizal, Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti Yunita Bangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 772/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 772/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 772/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik3117