- Menyatakan Terdakwa Sri Armansyah tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan perintah untuk dilakukan tindakan hukum berupa rehabilitasi medis dan sosial selama 10 (sepuluh) bulan di Loka Rehabilitasi BNN di Deli Serdang;
- Menetapkan lamanya masa rehabilitasi dan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini dijatuhkan diperhitungkan dan dikurangi seluruhnya dari masa rehabilitasi yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set alat hisap sabu / bong yang terbuat dari botol plastic yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) lubang dan pada setiap lubang terdapat pipet plastik;
- 1 (satu) tabung kaca pirex terdapat bercak Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 (satu koma delapan belas) gram;
- 1 (satu) buah mancis warna biru;
- 1 (satu) plastic klip bening bekas pakai;
- 1 (satu) Plastik klip bening ukuran besar berisi kristal putih narkotika jenis sabu;
- 9 (sembilan) Plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal putih narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya 12;
- 1 (satu) Timbangan Elektrik;
- 1 (satu) Unit Handphone Android merk OPPO Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Android merk VIVO Warna Biru;
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 852/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 852/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asad Rahim Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, Br Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rehulina Brahmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | REHABILITASI |
Catatan Amar |
Disita dari Terdakwa Sri Armansyah; Disita dari Suliadi Handoko alias Bokas dan kawan-kawan; Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 7.000,00,- (tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 852/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 852/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 852/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik2311