Putusan PTA JAKARTA Nomor 13/Pdt.G/2022/PTA.JK |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2022/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dadang Syarif |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Kamariah, Brh. M. Abd. Rohim |
Panitera | Hj. Halwan Nazah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 1137/PDT.G/2021/PA.JT. TANGGAL 9 NOVEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 4 RABIUL AKHIR 1443 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN BAHWA DRS. UNTUNG SUDIBJO (ALM) TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 11 OKTOBER 2020 KARENA SAKIT; 3. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI DRS. UNTUNG SUDIBJO (ALM) MASING-MASING BERNAMA SEBAGAI BERIKUT: 3.1. AGUSTIN SUPRIYATNI BINTI BUNADI (ISTRI); 3.2. ERRY SUSATYO BIN DRS. UNTUNG SUDIBJO (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG); 3.3. ERIKO SUSANTO BIN DRS. UNTUNG SUDIBJO (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG); 4. MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN DRS. UNTUNG SUDIBJO (ALM) BERUPA TANAH DAN BANGUNAN SELUAS 1.000 M2, YANG TERLETAK DI JALAN HAJI HASAN, NOMOR 75, RT.013, RW. 008, KELURAHAN PULO GEBANG, KECAMATAN CAKUNG, KOTA JAKARTA TIMUR, YANG BATAS BATASNYA SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH BARAT : TANAH MILIK H.M YUSUF USMAN; - SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK NY ZUHRIYAH; - SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK SALAM NURIN; - SEBELAH UTARA : TANAH PERUMNAS; 5. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 5.1. AGUSTIN SUPRIYATNI BINTI BUNADI (ISTRI) MENDAPAT 1/8 (SEPERDELAPAN) BAGIAN; 5.2. ERRY SUSATYO BIN DRS. UNTUNG SUDIBJO (ANAK LAKI-LAKI) DAN ERIKO SUSANTO BIN DRS. UNTUNG SUDIBJO (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT ASHABAH ATAU SISA 7/8 (TUJUH PERDELAPAN) BAGIAN; 6. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN II UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN WARISAN DARI HARTA PENINGGALAN TERSEBUT PADA ANGKA 4 KEPADA PENGGUGAT SESUAI BAGIANNYA SEBAGAIMANA PADA DIKTUM ANGKA 5 DI ATAS, YANG APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, DILELANG DI MUKA UMUM YANG HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING; 7. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT MENGENAI SITA JAMINAN DAN PUTUSAN SERTA MERTA TIDAK DAPAT DITERIMA; 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI - MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI/PARA TERGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SECARA BERSAMA-SAMA SEJUMLAH RP4.245.000,00 (EMPAT JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PARA PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA BERSAMA-SAMA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1137/Pdt.G/2021/PA.JT. tanggal 9 November 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul Akhir 1443 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Drs. Untung Sudibjo (alm) telah meninggal dunia pada tanggal 11 Oktober 2020 karena sakit; 3. Menetapkan ahli waris dari Drs. Untung Sudibjo (alm) masing-masing bernama sebagai berikut: 3.1. Agustin Supriyatni binti Bunadi (Istri); 3.2. Erry Susatyo bin Drs. Untung Sudibjo (anak laki-laki kandung); 3.3. Eriko Susanto bin Drs. Untung Sudibjo (anak laki-laki kandung); 4. Menetapkan harta peninggalan Drs. Untung Sudibjo (alm) berupa tanah dan bangunan seluas 1.000 m2, yang terletak di Jalan Haji Hasan, Nomor 75, RT.013, RW. 008, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, yang batas batasnya sebagai berikut: - Sebelah Barat : Tanah Milik H.M Yusuf Usman; - Sebelah Timur : Tanah Milik Ny Zuhriyah; - Sebelah Selatan : Tanah Milik Salam Nurin; - Sebelah Utara : Tanah Perumnas; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut: 5.1. Agustin Supriyatni binti Bunadi (Istri) mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian; 5.2. Erry Susatyo bin Drs. Untung Sudibjo (anak laki-laki) dan Eriko Susanto bin Drs. Untung Sudibjo (anak laki-laki) mendapat ashabah atau sisa 7/8 (tujuh perdelapan) bagian; 6. Menghukum Tergugat I dan II untuk menyerahkan bagian warisan dari harta peninggalan tersebut pada angka 4 kepada Penggugat sesuai bagiannya sebagaimana pada diktum angka 5 di atas, yang apabila tidak dapat dibagi secara natura, dilelang di muka umum yang hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing; 7. Menyatakan gugatan Penggugat mengenai sita jaminan dan putusan serta merta tidak dapat diterima; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi - Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Menghukum kepada Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama sejumlah Rp4.245.000,00 (empat juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Menghukum Para Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2022/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2022/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2022/PTA.JK
Statistik11270