- Menyatakan Terdakwa Christi Rawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank?;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Christi Rawa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebanyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah : Buku Tabungan Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Manado Nomor Rekening 4212804734412 an. Jeni Simboh tertanggal 21 Maret 2019.
- 1 (satu) lembar: Aplikasi Pembukaan deposito Bank Mandiri Taspen jangka waktu 3 bulan an. Jeni Simboh dengan nominal Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), tertanggal 13 Mei 2019
- 1 (satu ) lembar : Laporan rekening koran Bank Mandiri Taspen an. nasabah Jeni Simboh periode 1 April 2019 sampai dengan 1 Juli 2019 dengan nomor Rekening 4212804734412, tertanggal 24 Juli 2020
- 1 (satu ) lembar : Surat Penugasan tenaga magang sebagai Costumer Service an. Christina Agneeta Rawa, tanggal 19 September 2018.
- 8 (delapan) lembar : Perjanjian Program Pemagangan Mantap Associate PT.Bank Mandiri Taspen Nomor : DH4.MND/1569/2018 an. Christina Agneeta Rawa
- 6 (enam) lembar : Perjanjian Kerja antara PT.Bank Mandiri Taspen dengan Martin Suherman Mirah No CMR.HMC/HCS/-KKP/342/2018 sebagai teller, tanggal 3 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar : Surat Keputusan No CMR.HMC,/HCS.1711/2018 tentang penempatan jabatan PT. Bank Mandiri Taspen an. Eko Prasetiadi, tanggal 4 Juli 2018.
- 3 (tiga) lembar : Ringkasan Manual Produk Deposito, tanggal 30 Juli 2019
- 2 (dua) lembar : Job Description Costumer Service.
- 2 (dua) lembar : Job Description Teller
- 2 (dua) lembar : Job Description Relationship Officer Pensiunan
- 1 (satu) bendel : Petunjuk Teknis Layanan Mantap Mobil Kas, Berlaku sejak tanggal 4 Oktober 2018.
- 3 (tiga) lembar : surat Nomor: PPW.IWM/265/2016, tanggal 8 April 2016 Perihal Pengelolaan Deposito di Kantor Cabang
- 3 (tiga) lembar: Ketentuan Oprasional Produk Deposito
- 1 (satu) lembar : surat Nomor: BUS.DPM/2639.3/2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal Peringatan tertulis pertama Kepada Martin S. Mirah
- 1 (satu) lembar : surat Nomor: BUS.DPM/2639.1/2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal Pemutusan Hubungan Kerja Kepada Christi Agneeta Rawa
Putusan PN TONDANO Nomor 185/Pid.Sus/2021/PN Tnn |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2021/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anita R. Gigir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Dewi Sundari, Br Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ingriany Supit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Yeni Simboh; Dikembalikan kepada PT. Bank Mandiri Taspen Manado; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.Sus/2021/PN_Tnn.zip
- Download PDF
- 185/Pid.Sus/2021/PN_Tnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2021/PN Tnn
Statistik7822