- Menyatakan Terdakwa Neli Agustin Binti Lizar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan mempertimbangkan 2 (dua) Jaminan Tambahan milik terdakwa yakni Tanah yang terletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00121 tanggal 22 Juni 2017 dengan luas 297M2 atas nama Martin dan Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00132 tanggal 22 Juni 2017 dengan luas 297M2 atas nama Neli Agustin, apabila jaminan tambahan tersebut tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) lembar surat perjanjian titipan dana antara Neli Agustin dengan Sugianto tanggal 19 Maret 2018.
- 1(satu) lembar surat pernyataan Neli Agustin.
- 37(tiga puluh tujuh) lembar rekening tahapan atas nama Neli Agustin dari bulan Januari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2017, Januari dan Februari 2018;
- 3(tiga) lembar laporan transaksi tanggal 05 Maret 2020 periode transaksi tanggal 01 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018, 01 April 2018 s/d 30 April 2018 dan 01 Mei 2018 s/d 31 Mei 2018.
- 5(lima) lembar fotocopy sertifikat Hak Milik No. 00820 atas nama Neli Agustin.
- 5(lima) lembar fotocopy sertifikat Hak Milik No. 00121 atas nama Martin.
- 1(satu) lembar pertanyaan dan jawabah untuk trading sawit.
- 1(satu) lembar asli surat keterangan dari Pj. Kepala Desa Sungkap Nomor:470/19.04.4.2003/2018 tanggal 02 Maret 2018.
- 1(satu) lembar asli surat keterangan pisah atas nama Neli Agustin Nomor: 145/94/19.04.04/2002/2017 tanggal 16 Maret 2017.
- 1(satu) lembar asli surat keterangan Cerai nomor:145/70/19.04.04.2002/2018 tanggal 02 Februari 2018.
- 1(satu) lembar asli tanda daftar perusahaan (Perusahaan Perorangan/PO) tanggal 21 Februari 2018.
- (satu) lembar asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil nomor:00164/KEP/SIUP-PK/DPMPTSP &NAKER/II/2018 tanggal 21 Februari 2018.
- 1(satu) bundel Berkas asli dokumen kredit atas nama Neli Agustin yang terdiri dari :
- Identitas Debitur, terdiri dari : copy KTP, NPWP, KK, Legalitas Usaha, Akta Cerai;
- Paket Kredit, terdiri dari : Surat Permohonan, Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP), Laporan Kunjungan Nasabah (LKN), Laporan Penilaian Jaminan, Form PJ07, Form PJ08, CRR, Memorandum Analisis Kredit (MAK), Putusan Kredit,Offering Letter (OL), Instruksi Pencairan Kredit (IRK), Model SU, Fiducia PJ08;
- Surat Perjanjian Kredit Nomor:12 Tanggal. 16 Maret 2018;
- Agunan Kredit berupa :
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 00121 an. Martin dan Sertifikat Hak Tanggungan INomor: 00215/2018;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 00820 an. Neli Agustin dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 00217/2018;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 00132 an. Neli Agustin dan Sertifikat Hak Tanggungan I Nomor: 00216/2018.
- 1(satu) rangkap Rotasi RM Fungsi Kredit NPL Nomor: R-39.e/KWIV/HCP/PP/02/2019 tanggal 06 Februari 2019 beserta lampiran Deskripsi Jabatan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- 1(satu) Bundel Laporan Penilaian Properti dari Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambur & Rekan atas nama debitur Neli Agustin.
- 1(satu) Bundel Fotocopy Legalisir Monitoring Perjalanan Dokumen Trading Neli Jalan Padat Karya dari Pemerintah Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja.
- 1(satu) bendel copy warkah Permohonan Hak atas nama Neli Agustin.
- 2(dua) lembar Kutipan Surat Keputusan NOKEP:092-KW-IV/HCP/03/2020 tanggal 04 Maret 2020 tentang Rotasi Kantor wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang beserta lampiran.
- Tanah yang teletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 57 tanggal 22 Desember 2011 dengan luas 373 M2 atas nama Rohana, E?en, Eri Rosita, Martin Feni, Neli Agustin.
- Tanah yang terletak di Desa Sungkap Kecamatan Si pang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Berdasarkan SHM 00820 Tanggal 23 Februari 2018 Dengan luas 8.209 M2 atas nama Neli Agustin. Barang Bukti Nomor urut 20 Dirampas untuk Negara Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa SUGIANTO ALIAS ALOY ANAK DARI AKWET.
- Tanah yang terletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00121 tanggal 22 Juni 2017 dengan luas 297M2 atas nama Martin.
- Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Celuak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00132 tanggal 22Juni 2017 dengan luas 297M2 atas nama Neli Agustin. Barang Bukti Nomor urut 21 sampai dengan urut 22 Dirampas untuk Negara Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Sulistiarini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota D. Takdir, Br Hakim Anggota Warsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulia Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang Bukti No urut 1 sampai dengan urut 12 dikembalikan kepada Terdakwa NELI AGUSTIN Binti LIZAR Barang Bukti Nomor urut 13 sampai dengan nomor urut 15 Dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang Barang Bukti Nomor urut 16 sampai dengan urut 17 tetap terlampir dalam berkas perkara Barang Bukti Nomor urut 18 Dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pada Kantor Cabang Pangkalpinang Barang Bukti Nomor 19 dikembalikan kepada Penuntut Umum Untuk DipergunakanDalam Perkara Lain |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp
Statistik957